Ikut Lapor ke Polisi, Maling iPad Ditangkap

Sabtu, 19 Januari 2013 – 12:22 WIB
BENGKONG  - Maling lapor polisi. Itulah aksi Bayu (19), dan Budi (22). Mereka mengambil iPad, ponsel Samsung Galaxi Wave II dan satu unit kamera digital milik Cicilia Liana (25), Kamis (17/1) pukul 15.00 WIB. Usai mengobok-obok sebuah kontrakan, mereka mengantar penghuni rumah melapor ke Polsek Bengkong,  Tujuannya, agar tak dicurigai sebagai pencurinya.

Namun, aksi mereka tercium polisi. Polisi curiga kerena keduanya sempat berkunjung ke rumah Cicilia sebelum kejadian itu. Untuk membuktikannya, polisi berpura-pura sebagai pembeli hasil curian itu. Bayu dan Budi akhirnya masuk perangkap.

Kisah itu berawal saat Bayu yang sudah dianggap adik oleh Cicilia, berkunjung ke rumah kontrakan Ciclia di Bengkong Kolam Mas RT 03 RW 19. Di sana, Bayu melihat Cicilia menggunakan iPad dan ponsel Samsung. Entah bagaimana, timbul niat Bayu mencurinya.

Pulang dari tempat korban, Bayu, yang sudah sampai rumahnya di Bengkong Kolam yang tak jauh dari rumah korban mulai membuat skenario agar korban siang itu bisa keluar dari rumahnya. Bayu pun menelepon korban dan menawarkan main kerumahnya karena, istri bayu mau mengajak korban jalan-jalan ke Golden Prawn.

Bujukan dari Bayu ampuh. Korban main kerumah Bayu. Sampai di rumah Bayu, tawaran yang tadinya mau jalan-jalan pun batal. Kebetulan istri Bayu saat itu lagi membakar ubi. Korban pun akhirnya memilih ikut nimbrung bersama istri Bayu.

Mengetahui korbannya sudah di rumahnya, Bayu langsung mengontak Budi, warga perumahan Taman Buana Seipanas yang kebetulan lagi menunggu instruksi yang sudah direncanakan Bayu sebelumnya.

Bayu pamintan keluar ke istrinya dan korban. Kedua pelaku ini pun sudah janjian jumpa di depan rumah kontrakan korban. Sampai di depan rumah kontrakan korban, Bayu memilih bertugas mengawasi dan memantau situasi sekitar rumah kontrakan. Sedangkan Budi eksekutornya yang mengacak-acak seisi rumah kontrakan itu.

Aksi dua pencuri inipun berjalan mulus dan tak terendus warga sekitar. Hasil curian itupun disimpan oleh Budi dirumahnya. Sepulang dari rumah pelaku, Cicilia kaget bukan main. Dalam rumah kontrakan yang tadinya rapi, mendadak acak-acakan. Barang berharga yang dicuri pelaku dalam koper pun sudah lenyap.

Akhirnya korban pun berinisiatif membuat laporan ke Polsek Bengkong. Namun sebelum berangkat, korban sempat minta tolong Bayu agar diantar membuat laporan ke Polsek Bengkong tentang rumah kontrakannya dibobol pencuri.

Bayu pun berlagak tak tahu menahu, datang ke rumah korban dan mengantar hingga ke Mapolsek Bengkong. Setelah itu Bayu memilih pulang kerumahnya lagi. Laporan itu langsung ditanggapi Polsek Bengkong dan langsung turun ke TKP menyelidiki kejadian pencurian.

Beruntung meski sudah menyamar ikut melapor ke polisi menemani korbannya, perbuatan keduanya pun terbaca oleh hasil olah tkp yang dilakukan tim buser Polsek  Bengkong. Berbekal kecurigaan korban yang sesaat sebelum kejadian, dirinya sempat ditelepon pelaku agar main kerumahnya, akhirnya sepak terjang Bayupun dapat diringkus.

Penangkapan kedua pencuri ini pun tergolong cukup alot. Polisi membuat skenario agar kedua pelaku mau keluar dari rumahnya dan membawa barang curiannya. Polisi menyamar sebagai calon pembeli yang berminat membeli barang curian dari kedua pencuri itu.

"Bayu saat kami mencoba meneleponnya dan berpura-pura ingin membeli barang yang dicuri itu. Tanpa pikir panjang Bayu langsung menyebutkan alamat rumahnya berikut harga yang dia tawarkan sebesar Rp7,5 juta.," ujar Kapolsek Bengkong Iptu Hadi Sucipto.

Sampai di rumahnya, Bayu saat itu ternyata lagi menggendong anaknya yang masih berumur 5 bulan. Polisi pun sempat terkecoh dan tak percaya kalau pencurian itu Bayu yang melakukan. Polisi kemudian meninggalkan rumah Bayu dan kembali ke TKP.

Sampai di TKP, korban menebak-nebak aja dan memberikan nomor telepon Budi ke Polisi. Korban sebelumnya juga kenal akrab dengan pelaku lainnya yakni Budi. Polisipun mencoba langsung menghubungi Budi dan langsung berpura-pura ingin mencari barang milik korban yang dicurinya.

"Kami sempat telepon Budi dan kami sempat ngobrol apakah Budi punya barang yang kami maksud biar kami beli secara cash dengan harga tinggi," terang Hadi Sucipto.

Ternyata tawaran Polisi langsung diiyakan oleh Budi bahwa dirinya memang punya barang yang dimaksud dan hendak dijual cepat. Budi pun menyebutkan alamat rumahnya. Polisi pun mendatangi rumah Budi tanpa mengenakan seraga polisi.

Setelah menyampaikan kedatangannya, Budi pun langsung mengeluarkan barang curian itu. Begitu barang dikeluarkan dan ditunjukkan, korban yang memang sudah diajak polisi kedalam mobil polisi langsung keluar dan mengatakan kalau barang yang dipegang Budi adalah miliknya.

"Begitu dicek dan dihidupkan , ternyata benar semua file korban masih ada di Ipad itu. Budi pun tak berkutik dan mengakui perbuatannya," terang Hadi.

Budi pun kepada Polisi menyebut Bayulah otak semua pencurian itu. Polisi lantas kembali ke rumah Bayu dan menangkapnya dirumahnya. Bayu pun begitu dipertemukan dengan Budi, mengakui semua perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Karyawan Delta Club Dikeroyok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler