"Iya benar. Pelaku sudah kami amankan," kata Kapolsekta Panakkukang, Kompol Agung Kanigoro. Penangkapan oknum mahasiswa ini diungkap satuan pengamanan Mall Panakkukang. Saat ditangkap, petugas pengamanan menemukan sembilan buku yang disembunyikan pelaku.
Buku yang dicuri oknum mahasiswa beralamat di BTN Citra Mangngaling, ini, salah satunya diketahui merupakan ajaran jihad. Dia diketahui, mencuri setelah petugas melihat buku yang dipegangnya disimpan di dalam sebuah kantongan yang sudah disiapkan pelaku.
Mahasiswa semester lima itu, kemudian keluar tanpa terlebih dulu melewati kasir. Saat itulah petugas pengamanan langsung mencegat pelaku. Sembilan buah buku bacaan tanpa ada kuitansi pembelian yang disimpan mahasiswa angkatan 2010 pun disita.
Usai diamankan, pelaku digiring ke Polsekta Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai aturan pelaku akan dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (abg/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Divonis, Dua WNA Asal Afrika Kabur
Redaktur : Tim Redaksi