" Penyebabnya sedang dicari. Sedang dalam tahap pemeriksaan pimpinan. Kita sedang memburunya. Diduga yang bersangkutan masih berada di Jakarta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Masyhudi saat dihubungi wartawan, Kamis (13/9).
Menurut juru bicara sekaligus jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samiadji, Black -warga Zambia- dan Mickel -warga Mozambique- kemarin baru saja menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis. Dalam sidang tersebut, keduanya divonis tiga tahun penjara karena merugikan valuta asing.
"Sidang menjelang jam empat sore. Ketika pembacaan putusan masih ada," ujar Samiadji.
Sementara Kepala Rumah Tahanan Salemba, Taufiqurahman menyatakan, ia sudah mendapat kabar dari Kejari Jaksel mengenai kaburnya tahanan tersebut. Ia menyerahkan penelusuran dua tahanan itu pada Kejari Jaksel.
" Kita baru dapat surat soal itu. Cuma yang berwenang untuk mencari dari pihak kejaksaan. Semuanya saya serahkan ke Kejari Jakarta Selatan," ujar Taufiqurahman.
Kedua WNA ini terjerat kasus pidana setelah sebelumnya dititipi uang kertas pecahan palsu 100 dolar sebanyak 13.500 lembar dan alat cetaknya oleh seorang pria bernama Songu Mbriwa Tamba Kamijama yang kini buron. Mereka bertemu Songu pada Januari lalu di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan.
Di tempat itulah Songu memberi Mickel lembaran kertas putih sebanyak dua kardus sebagai bahan kertas untuk membuat uang palsu pecahan 100 dolar Amerika.
Sedangkan terdakwa Sky membawa uang kertas palsu sebanyak 13.500 lembar dolar Amerika dengan dibungkus dalam kardus TV Plasma. Ia juga diminta membawa 2 jerigen warna biru berisi cairan kimia bahan pembuat uang palsu dan dua kardus alat pencetak.
Namun, transaksi ketiganya ini ternyata telah tercium pihak kepolisian. Tak lama setelah pertemuan itu, mereka langsung dibekuk polisi di sebuah apartemen di Taman Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.Atas perbuatan tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Mencuri Di Rumah Kapolres
Redaktur : Tim Redaksi