Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun

Jumat, 06 April 2012 – 02:34 WIB

CIBINONG - Dua anak baru gede (ABG), Ade Septian (15) dan Ajis (14), diancam tujuh tahun penjara gara-gara mencuri burung milik Endang, guru SD di Desa Sukmaja, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Bocah yang tercatat sebagai warga Kampung Nanggela, RT3/RW5, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang tersebut saat ini tengah meringkuk di Lembaga Pemasyaratan (LP) Paledang Bogor sambil menunggu vonis Pengadilan Negeri Cibinong.

Kemarin (5/4), kedua remaja itu telah menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, kedua terdakwa terlihat didampingi tim pengecara dan orang tuanya.
   
Menurut ibu kandung Ade Septiani, Ayik Suryani, 40, sebelum ditahan di LP Paledang, anaknya terlebih dahulu ditahan di Polsek Bojonggede, sejak 25 pebruari lalu.  Ia mengatakan, anaknya dituduh mencuri dua ekor burung parkit milik Endang.

Ayik mengaku baru mengetahui pencurian dan penahanan anaknya saat didatangi anggota polisi yang membawa surat penahanan dari Polsek Bojonggede. Saat mengetahui anaknya ditahan, Ayik pun terkejut. "Saya dikasih tau polisi bahwa anak saya ditahan di Polsek Bojonggede. Sepontan saya menangis, karena Ajis (pelaku) anak baik-baik," ujarnya, seusai sidang, kemarin.

Kuasa hukum kedua terdakwa Rosadi SH mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penangguhan terhadap Ade dan Ajis. Menurutnya, selain pertimbangan kedua terdakwa masih di bawah umur, keduanya juga sudah dimaafkan oleh korban.

Ia mengatakan, jika berpatokan pada peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 2 tahun 2012, kedua anak tersebut tidak bisa dipidanakan. Karena menurut Rosadi, salah satu syarat mempidanakan seseorang itu jika kerugian korban mencapai 2,5 juta. Sedangkan harga dua ekor burung yang dicuri kedua anak tersebut hanya Rp200 ribu. "Sudah kita konfirmasi dan menurut korban harga burung tersebut hanya Rp200 ribu. Anehnya kenapa ditahan?," tegasnya.
     
Seperti diketahui, belum lama ini MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.  Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Perma tersebut memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja dan juga menjadikan pencurian di bawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam draft Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

Mengenai denda, dipersamakan dengan pasal mengenai penahanan pada Perma Nomor 2 Tahun 2012 yaitu dikalikan 10ribu dari tiap-tiap denda, misalnya, Rp250 menjadi Rp2,5 juta sehingga denda yang di bawah Rp2,5 juta tidak perlu masuk dalam upaya hukum kasasi. (yus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Pacar, Dihukum 3,5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler