Curi CPKO, Polisi tak Ditahan

Tiga Warga Biasa Diperlakukan Berbeda

Rabu, 10 Oktober 2012 – 10:55 WIB
PANGKALAN BUN – Kepolisin Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) dinilai telah diskriminatif dalam menangani kasus pencurian Crude Palm Kernel Oil (CPKO) milik PT Astra Agro Lestari (AAL). Pasalnya, institusi tersebut tidak menahan AM, salah seorang oknum anggota Polairut yang diduga terlibat pencurian itu, meski telah menetapkannya sebagai tersangka.

Di sisi lain, tiga tersangka lain yang telah berhasil diamankan yakni AJ, FH dan A, yang semuanya warga Kecamatan Kumai kini telah ditahan di Mapolres Kobar. Sejumlah pihak beranggapan Polres Kobar mengistimewakan pencuri yang berasal dari anggota kepolisian ini.

“Kalau seperti ini Polres telah berlaku tidak adil. Kenapa seorang tersangka yang berasal dari Polairut tidak ditahan padahal yang lain telah ditahan,” kata Ardiansyah, kuasa hukum tiga tersangka AJ, FH dan A kepada Radar Sampit (JPNN), Selasa (9/10).

Menurut dia, semua tersangka berlaku sama dalam menjalankan aksinya. Tidak ada otak pencurian di sana, dan semua bekerja sama tanpa ada komando. Sehingga, lanjut Ardiansyah, penyidik Polres Kobar juga harus berlaku adil dalam menangani perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Juyanto yang dimintai konfirmasi perihal tersebut, kemarin (9/10), mengatakan bahwa belum ditahannya AM karena yang bersangkutan masih diminta membantu mencari atau mengejar sejumlah tersangka lain yang masih buron. “Bukan tidak ditahan, tapi belum kita tahan,” jelas Juyanto. Menurutnya, AM tetap diproses dalam perkara pidana umum dan juga akan menjalani sanksi disiplin dari institusinya.

Seperti diberitakan Radar Sampit sebelumnya, sebanyak 200 drum atau sekitar 50 ton CPKO milik PT Astra Agro Lestari dicuri pada Agustus lalu. Pelaku pencurian diduga enam orang. Selain AM, AJ, FH dan A, ada dua pelaku yang masih buron yaitu F dan DL.

Menurut Juyanto, sejumlah tersangka melakukan pencurian CPKO di pangkalan CPO milik PT Astra, di Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar. Para tersangka mengalirkan CPO dari tangki di pangkalan ke dalam drum yang sudah disiapkan di dalam kapal. Mereka beraksi sekitar pukul 01.00 dini hari. Kapal yang digunakan adalah milik AJ.

“Total yang dicuri sekitar 50 ton atau 200 drum,” kata Juyanto. Nilainya mencapai sekitar Rp400 juta. Barang curian rencananya akan dibawa ke Jawa. Selain mengamankan sejumlah tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 200 drum CPKO, selang dan sejumlah alat penyedot CPKO dan kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut barang curian itu.

Sejumlah tersangka akan diancam dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Untuk tersangka AM (Polairut), selain terkena pidana umum, dia juga akan menjalani sanksi disiplin,” tutup Juyanto. (gza/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Mesum Pelajar Beredar di Youtube

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler