jpnn.com, SURABAYA - Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap empat tersangka pelaku pembobolan data kartu kredit untuk digunakan membeli mata uang digital kripto dan bitcoin.
Keempat tersangka itu ialah HTS warga Bekasi, AD asal Cilacap, RH dari Pasuruan, dan RS orang Solo. Mereka ditangkap pada 19 April 2021.
BACA JUGA: Kronologis Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Libatkan 3 Kendaraan, Ada Korban
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam membobol data kartu kredit tersebut.
HTS merupakan koordinator yang menampung semua data yang digunakan untuk perbuatan ilegal akses, mulai dari membeli akun Paxful, mengirimkan data kartu kredit, menjual voucer Indodax, dan menerima akun Venmo.
BACA JUGA: Informasi dari Polda Metro Jaya Terkait Laporan Roy Suryo
"Tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucer, RH pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (7/6).
"RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (marketplace e-wallet sebagai wadah membeli, menjual, dan menyimpan mata yang kripto atau bitcoin," tambah dia.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyebut bahwa aksi yang dilakukan keempat hacker itu sudah berlangsung selama setahun. Mereka saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.
"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 Juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas dia.
Data kartu kredit yang dicuri keempat pelaku milik warga negara asing (WNA). Bahkan, para tersangka masih ada yang berstatus sebagai mahasiswa di universitas luar Jawa Timur.
"Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," bebernya.
Dari penangkapan itu polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop, dan beberapa akun Facebook.
Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang peruabahn atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2.
"Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP," kata dia.
Dari keempat pelaku, pihaknya masih melakukan pengembangan karena ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian.
"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan tiga pelaku inisial sudah ada," ucap Zulham.
Dia menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran para pelaku atau jaringan lainnya di seluruh Indonesia untuk berhenti melakukan tindakan pencurian data ilegal. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra