jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Dua kotak susu formula seberat 800 gram menjadi barang bukti yang menyeret Vebrian (32) ke persidangan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Senin (18/1), warga Desa Fajarbaru, Jatiagung, Lampung Selatan, ini dituntut tujuh bulan penjara.
’’Saya khilaf Pak,” kata Vebrian saat ditanya majelis hakim yang diketuai Akhmad Lakoni.
BACA JUGA: Waduh! 27 Pejabat Kompak Mengundurkan Diri
Ia berdalih mencuri lantaran tidak memiliki uang untuk membeli susu anaknya yang masih balita. ’’Susunya untuk anak saya. Saya mengaku salah. Mau bagaimana lagi, nggak ada uang. Jadi terpaksa begini (mencuri, red),” ujarnya.
Sementara dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Arie Apriansyah mengatakan, Vebrian terbukti melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian.
BACA JUGA: Kalsel Siaga Satu, Razia Makin Gencar
”Menyatakan, terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menuntut pidana penjara selama tujuh bulan,” kata JPU.
Pecurian itu dilakukan Vebrian di minimarket Jalan Nurnawirawan, Gunungterang, Bandarlampung, Senin (12/10/2015) silam. Ia masuk bersama rekannya In (buron).
BACA JUGA: Panji Hilmansyah: Apa pun yang Ibu Minta, Saya Siap
”Terdakwa dan In seolah-olah hendak memilih barang yang akan dibeli. Saat pelayan lengah, mereka mengambil kotak susu dengan berat masing-masing 400 gram,” sebut JPU.
Tanpa disadari, perbuatan mereka dilihat oleh dua pelayan minimarket. Dari sini, mereka ke kasir untuk membeli rokok. Sementara susu dengan harga Rp270 ribu tidak dimasukkan dalam daftar belanja. Begitu hendak keluar, Vebrian ditangkap. Sedang In berhasil melarikan diri. (nca/c1/ais/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panji Hilmansyah di Mata Warga Pangandaran: Kopi, Gorengan dan Motor Trail Butut
Redaktur : Tim Redaksi