jpnn.com, DENPASAR - Hendak menggondol dua buah gerinda, seorang pria I Nyoman Widiada, 54 kini diamankan oleh Kepolisian Sektor Denpasar Barat pada Selasa malam (9/5) sekitar pukul 22.15 wita.
“Tersangka kepergok I Wayan Suardana mencuri barang korban yaitu gerinda, di rumah korban Jalan Bung Karno VII nomor 5 Denpasar,” terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra kepada Bali Express (Jawa Pos Group) Rabu pagi (10/5).
BACA JUGA: Polisi Imbau Massa Legawa Hadapi Putusan Sidang
Kejadian bermula saat korban terbangun dan berniat jalan-jalan pagi. Saat hendak mengecek pintu penutup yang terbuat dari terpal di rumahnya, justru mendapati pintu tersebut dalam kondisi terbuka pada Selasa (9/5) sekitar pukul 04.00 wita dini hari. Saat itulah korban melihat tersangka tengah mengambil gerinda, alat yang digunakan untuk keperluan proyek.
“Korban curiga gerak-gerik pelaku, apalagi tidak dikenalnya. Saat ketahuan pelaku langsung lari,” imbuhnya.
BACA JUGA: Jelang Sidang Ahok, Polisi Sterilisasi Kementerian Pertanian
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dan beberapa saat kemudian sekitar pukul 22.15 Wita tersangka diamankan dan dibawa ke Mako Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, barang hasil curiannya tersebut untuk dijual lagi. Hasilnya digunakan untuk modal nongkrong di kafe.
BACA JUGA: Door, Satu Bandar Narkoba Ditembak Mati
“Korban mengalami kerugian 2 buah gerinda merk boss Rp 600 ribu. Kepada tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” terangnya.(Afi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Gabungan Lakukan Sweeping Narkoba, Hasilnya?
Redaktur & Reporter : Friederich