jpnn.com, KEPAHIANG - Pelarian RO, 29, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berakhir.
Warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, itu telah diringkus polisi pada Minggu (26/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Sigit Akhirnya Ditangkap Setelah Dua Tahun Diburu, Tuh Orangnya, Ada yang Kenal?
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki bandit yang kerap disapa "Sang Juara" ini.
Wakapolres Polres Kepahiang Kompol Jufri membenarkan informasi penangkapan pelaku.
BACA JUGA: Video Syur Pasangan Muda Beredar di Medsos, Warga Curup Geger, Ternyata
Kompol Jufri menyampaikan kronologis penangkapan berawal dari kegiatan hunting Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang di wilayah Desa Tebat Monok Kepahiang.
Saat bersamaan muncul sebuah sepeda motor Honda BeAt Pink tanpa nopol yang gerak geriknya mencurigakan.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Siswi SMP Tewas Tanpa CD di Semak-Semak? Ini Kabar Terbarunya
Seketika itu juga Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap terduga yang memacu laju kendaraannya ke arah Curup RL.
"Kami sudah meminta beberapa kali pengendara untuk berhenti, tetapi pengendara makin memacu laju kendaraannya," ucap Kasat.
Curiga kalau sepeda motor itu hasil curian, Tim Opsnal meminta bantuan Unit Reskrim Polsek Ujan Mas untuk melakukan pengadangan.
Lagi-lagi upaya itu gagal, "Sang Juara" dengan sepeda motornya berusaha menabrak polisi yang mengadangnya.
Tembakan peringatan petugas juga tidak diindahkan oleh tersangka, sehingga Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka.
Kepada polisi, "Sang Juara" mengakui sepeda motor yang digunakannya adalah hasil curian yang diambil tersangka dari Kecamatanm Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Tersangka sekarang sudah diserahkan ke Penyidik Reskrim Polres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat.(ce7/curupekspress)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean