Curi Kambing Lalu Sembelih di Tempat, Tasrif Bonyok

Senin, 25 September 2017 – 15:48 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KUBU RAYA - Al Musadar Tasrif bakal mendekam di balik jeruji besi karena mencuri kambing milik Mujito, Jumat (22/9).

Awalnya, Mujito mendengar kambingnya mengembik pada pukul 02:00 waktu setempat.

BACA JUGA: Ngeles Pengin Berteduh, Iwan Masuk ke Kamar Orang Lain

Warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya itu akhirnya keluar dari rumahnya.

Namun, suara kambing seketika lenyap. Rupanya, sepasang kambing miliknya sudah mati karena disembelih.

BACA JUGA: Datangi Tetangga Sambil Bawa Arit, Andreas Ditembak Sampai Mati

Dia meyakini kambing miliknya disembelih orang. Karena itu, Mujito memberi tahu warga sekitar untuk menutup semua akses pelarian pelaku.

Meski begitu, Tasrif ternyata tak ditemukan. Mujito akhirnya melapor ke pihak berwajib.

BACA JUGA: Kaget, Ibu Histeris Lihat Anak Tergantung

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolsek Sungai Raya AKP Haryanto, Minggu (24/9).

Hasil olah TKP, lanjut Haryanto, ditemukan bekas tapak sepatu yang diduga jejak pelaku.

“Bersama-sama warga, anggota memburu pelaku,” ujar Haryanto.

Sekitar pukul 05:30, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan warga bertemu orang tak dikenal yang membawa senapan angin.

Ketika ditanya, orang tersebut mengaku bernama Al Musadar Tasrif. Dia mengaku hendak menembak burung.

Namun, warga curiga karena sepatu Tasrif mirip dengan jejak yang tertinggal di dekat kandang kambing milik Mujito.

Selain itu, ada bercak darah dan bulu kambing di jam tangan yang dikenakan Tasrif.

Pria 47 tahun itu langsung digeledah. Anggota menemukan sebilah pisau yang juga masih ada bekas bercak darah.

Tasrif langsung dihajar sampai babak belur. Setelah itu, dia dibawa ke Mapolsek Sungai Raya.

“Tersangka ada dipukul. Sepukul, dua pukul saja. Dia kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Haryanto. (Ambrosius Junius, Ocsya Ade CP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Bangunan Ajak Remaja ke Rumah, Suasana Sepi, Duh Gusti...


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler