Tukang Bangunan Ajak Remaja ke Rumah, Suasana Sepi, Duh Gusti...

Jumat, 21 Juli 2017 – 07:57 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, KUBU RAYA - Ram alias Id bakal merasakan dinginnya lantai penjara karena mencabuli remaja bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).

Pria yang bekerja sebagai tukang bangunan itu melakukannya di sebuah rumah di depan kantor camat di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (28/6) lalu.

BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Ayah yang Menghamili Anak Tiri

“Setelah disetu**hi, korban pulang dan langsung melaporkan apa yang dialaminya kepada keluarganya, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pontianak,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (20/7).

Husni menjelaskan, perbuatan asusila itu bermula ketika korban diajak ke rumah pelaku.

BACA JUGA: Setiap Ada Kesempatan, Badrun Selalu Gituin Anak Tirinya

Saat itu, Ram mengaku hendak mempertemukan orang tuanya dengan Bunga.

Setibanya di rumah, bukannya dipertemukan dengan orang tua Ram, korban malah dibujuk untuk membuka pakaian.

BACA JUGA: Kisah Pedih ABG Lugu Diajak Remaja Sontoloyo Jalan-Jalan

“Pelaku ini membohongi korban. Janjinya hendak dikenalkan kepada orang tuanya. Di rumah tidak ada orang,” ucapnya.

Setelah melakukan perbuatan tidak terpuji, lanjut Husni, Ram meninggalkan korban.

Saat itu, korban langsung memilih untuk pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

“Korban ditemani keluarganya datang membuat laporan. Dari hasil pemeriksaan dilakukan pencarian terhadap pelaku,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan korban, sambung Husni, anggota langsung melakukan pengejaran.

Saat itu, pelaku diketahui berada di kediamannya di Kecamatan Sungai Kakap.

Ram tak melawan ketika diringkus petugas. Dia langsung digiring ke Mapolresta Pontianak.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Husni.

Ram dijerat pasal 81 dan 81 nomor 35 tahun 2014 Undang Undang tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (adg/mrd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Video Hot di Depan Kantor Pemkab, Pria Ini Ditangkap


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler