Curi Kotak Amal di Masjid, Terekam CCTV, Joko Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Minggu, 28 Maret 2021 – 16:16 WIB
Pelaku pencurian kotak amal ditangkap polisi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PENDOPO - Joko alias Kolok, 25, ditangkap polisi karena mencuri kotak amal masjid, Minggu (28/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Warga Desa Persiapan Dewa Sebane, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, itu ditangkap di rumah rekannya di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

BACA JUGA: Penjambret Tas Mahasiswi Ini Keok Ditabrak Korban, Tersungkur di Aspal, Diamuk Massa

Aksi pelaku berawal saat pelaku masuk ke dalam Masjid Al-Ikhlas Desa Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (24/3) sekitar pukul 01.39 WIB.

Lalu tersangka membawa kabur kotak amal itu ke luar masjid untuk mengambil uang di dalamnya.

BACA JUGA: Lagi Mandi, Mbak MN Tiba-tiba Menjerit Histeris, Oh Ternyata

Namun, dirinya tidak mengetahui, bahwa aksinya tersebut terekam CCTV masjid yang terletak di sudut samping bangunan, sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi atas perbuatannya tersebut.

Kapolsek Tanah Abang AKP Bambang Julianto SH mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman, karena di wilayah hukumnya sudah beberapa kejadian kehilangan kotak amal masjid.

BACA JUGA: Masuk Masjid Curi Kotak Amal, Pelaku Kini Kritis di RS Polri

“Kami akan melakukan pendalaman, karena ada beberapa masjid lain di wilayah kami ini juga mengalami kehilangan kotak amal. Barang bukti yang kami amankan kotak amal warna biru yang terbuat dari besi yang dibuang pelaku di hutan,” kata Bambang.

Sementara, tersangka Joko yang sudah biasa keluar masuk jeruji besi atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini mengaku, bahwa uang dalam kotak amal tersebut sekitar Rp300 ribu.

BACA JUGA: 4 Pembunuh Jimmi Ginting Ditangkap, Lihat Tuh Gayanya

“Saya merusak gembok kotak amal tersebut di hutan. Uangnya saya ambil. Semua habis, buat beli rokok sehari-hari,” akunya. (ebi/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler