Curi Listrik, Alirkan ke 200 Rumah

Tiap Pelanggan Ditarik Iuran Rp 200 Ribu Sebulan

Selasa, 11 Juni 2013 – 09:01 WIB
BATAM - Kasus pencurian listrik yang tergolong gila-gilaan ditemukan PLN Batam, Kepulauan Riau, di Perumahan Bengkong Indah, Batam, kemarin (10/6). Pemilik rumah itu diduga mencuri 120 Ampere listrik untuk disuplai ke 200 rumah warga di Ruli Seraya Atas. Pencurian tersebut diperkirakan sudah berlangsung setahun.

Dari penyaluran listrik ilegal itu, pelaku mendapatkan Rp 40 juta sebulan dengan perhitungan tiap rumah dikenai iuran Rp 200 ribu per bulan. "Berdasar pengakuan pemilik rumah, pencurian listrik itu telah berlangsung setahun lebih," kata Asisten Manajer Distribusi dan Pelayanan PLN Batam Suprianto kemarin.

Menurut Suprianto, inspeksi mendadak yang dilakukan PLN bersama kepolisian kemarin menindaklanjuti laporan masyarakat. "Daya yang kami keluarkan sangat besar, tapi pembayarannya hanya Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per bulan," tuturnya.

Karena menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah, PLN menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah pelaku. Awalnya, PLN kesulitan menemukan bukti pencurian listrik seperti yang diinformasikan warga. "Instalasinya rapi sekali. Kami saja tidak menyangka," ujarnya.

Tim beberapa kali bolak-balik di depan rumah pelaku, namun tidak menemukan kejanggalan. Karena penasaran, salah seorang petugas naik ke atap rumah. Sekilas tidak ada yang aneh. Baru setelah diteliti lebih cermat, ditemukan kabel penghubung yang ditanam. "Saat diteliti ke atap rumah, baru ditemukan jumper yang ditanam dalam cor bangunan," jelasnya.

Dengan temuan itu, PLN langsung memutus aliran listrik di rumah pelaku. Pelanggan bermasalah tersebut lalu diminta membayar kerugian PLN. Kalau tidak bersedia, pelaku akan dilaporkan ke kepolisian.

Suprianto mengatakan, pelanggan atas nama Iskandar itu awalnya minta pemasangan instalasi listrik 6.600 Watt, setara dengan 30 Ampere, kepada PLN Batam. "Terdaftar untuk usaha laundry," terangnya.

Setelah usaha tersebut tutup, Iskandar menjual listrik PLN secara ilegal. Dia men-jumper kabel PLN sebelum masuk meteran. Sambungan kabel itu lalu dialirkan kepada Ruli. Dengan begitu, listrik di rumah Ruli tidak masuk meteran PLN. "Warga diperbolehkan menjual ke tempat lain, tapi harus memiliki izin dari PLN melalui instalasi yang benar, bukan pencurian begini," kata Suprianto.

Instalasi penyambungan ilegal tersebut dicor di atas rumah, lalu dialirkan melalui dua kabel besar yang dipasang di tiang milik PLN. Sebagian kabel dimasukkan lewat saluran air untuk melintasi jalan raya. "Di tiap rumah, pelaku hanya memasang breaker," lanjut Suprianto.

Informasi di tempat kejadian menyebutkan, tiap keluarga yang ingin menyambung listrik dari Iskandar dipungut uang sambungan Rp 700 ribu dan iuran Rp 200 ribu per bulan. Dengan begitu, pelaku mendapatkan puluhan juta dengan kewajiban membayar ke PLN hanya Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.

Lis, penunggu rumah, mengaku tidak tahu-menahu urusan tersebut. "Saya tahu hal ini telah mendapatkan persetujuan PLN," katanya.

Sambungan itu, lanjut Lis, dilakukan untuk membantu warga yang belum mendapatkan aliran listrik. ""Karena memasang meteran listrik mahal, hampir Rp 2 juta. Dari mana warga mendapatkan uang sebanyak itu? Karena itu dibantu,"" tuturnya.

Lis juga menyangkal pelanggan yang menyalurkan dari rumah tersebut mencapai ratusan orang. ""Tidak sampai ratusan kok. Paling hanya 35 orang,"" katanya. (hgt/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Dibegal, Satu Tewas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler