Curi Motor Buat Modal Nikah, Residivis Bonyok Diamuk Massa

Senin, 30 Juli 2018 – 03:30 WIB
Kapolsek Kertapati Palembang AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny menerangkan tertangkapnya pelaku berawal ketika pihaknya sedang melakukan patroli keliling. Foto: Kemas A Rivai/Sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Rendi alias Keteng, 34, diamuk warga.

Warga Jl Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumsel,  tepergok saat melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di Jl Mataram 2 Kecamatan Kertapati, Kamis (26/7) malam lalu.

BACA JUGA: Chandra Ditemukan Tersangkut Ranting Pohon di Dasar Sungai

Kepada petugas unit reskrim Polsek Kertapati, Rendi mengaku nekat mencuri sepeda motor milik Arson, 23, warga Jl Mataram untuk modal melamar pujuaan hatinya.

“Benar pak rencananya uang hasil penjualan motor bakal jadi modal buat nikah dengan kekasih saya. Aku cuma ikut A (masih buron,red),” ungkap tersangka saat gelar perkara di Mapolsek Kertapati, Sabtu (28/7).

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Dua Lagi Terduga Teroris di Palembang

Menurut pengakuan tersangka dia bertindak selaku eksekutor sementara A bertugas mengawasi lingkungan sekitar rumah korban.

Nahas dialami tersangka aksinya dipergoki tetangga korban yang tanpa dikomandoi langsung menghakimi tersangka hingga babak belur. Mengetahui rekannya ditangkap warga, tersangka A langsung melarikan diri.

BACA JUGA: Terjebak di Gang Buntu, Pencuri Kotak Amal Diamuk Warga

Beruntung, beberapa saat setelah itu aparat Polsek Kertapati tiba dilokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti “Terakhir kasus curas dan baru keluar bulan Februari tadi,” aku tersangka

Kapolsek Kertapati Palembang AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny menerangkan tertangkapnya pelaku berawal ketika pihaknya sedang melakukan patroli keliling.

“Saat anggota melakukan kegiatan hunting, mendapati pelaku sedang mengambil motor. Pelaku dikepung oleh warga dan berhasil ditangkap, lalu amankan ke Polsek Kertapati Palembang,” katanya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah menjalani pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dengan 3 kali masuk penjara. “Tahun 2012, kasus 170 KUHP, 2014 dab 2017 kasus 365 KUHP. Ini keempat kalinya” jelas I Putu.

Untuk barang bukti, lanjutnya, turut diamankan berupa satu kunci T, lima mata kunci T yang digunakan saat melakukan perbuatanya. “Pengakuannya untuk modal nikah. Kita kenakan Pasal 363 KUHP,” tutur I Putu.

Tersangka Rendi nyaris tewas diamuk massa di Jalan Mataram II, Kecamatan Kertapati Palembang. Dia kepergok mencuri motor milik Arson, 23, yang tinggal di lokasi penangkapan, Kamis (26/7) malam.

Beruntung petugas Polsek Kertapati Palembang cepat tiba di lokasi kejadian dan melarikan Rendi ke rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI guna mendapatkan perawatan intensif. (kms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Parkir Motor di Parkiran Minimarket


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler