Diketahui, Yayan dan Winten sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dalam kasus ini. Sedangkan dua oknum TNI yang menerima gadai motor tersebut sudah dimintai keterangan sebatas sebagai saksi. "Oknum TNI ini bertugas di Kodim Lombok Tengah," kata Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, kemarin.
Dijelaskan, tersangka Winten menggadaikan motor tersebut ke oknum anggota TNI berinisial P seharga Rp 2 juta. Winten menggadaikan motor itu atas permintaan Yayan. Menurut Sukarman, Yayan meminta Winten menggadaikan motor seharga Rp 3 juta, namun oknum TNI tersebut hanya mampu membayar Rp 2 juta. "Winten dapat persenan Rp 250 ribu," ujarnya.
Penyidik sudah meminta keterangan oknum TNI tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku tidak mengetahui jika motor tersebut hasil curian. Bahkan, sepeda motor jenis Honda Vario itu digadaikan lagi ke rekannya yang juga oknum TNI berinisal AH.
Dua oknum TNI itu telah dihadirkan untuk pemeriksaan. Namun, statusnya hanya sebagai saksi. "Mereka tidak mengetahui jika motor yang digadaikan itu hasil curian. Jadi mereka tidak terlibat," terangnya. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jari Debt Collector Nyaris Putus Dibacok Konsumen
Redaktur : Tim Redaksi