Curi Motor Istri, Suami Masuk Bui

Sabtu, 15 Maret 2014 – 11:28 WIB

KARANG TINGGI--Ada-ada saja ulah warga Desa Dusun Baru II Karang Tinggi, Benteng satu ini, TI (43). Beralasan tak dipinjami sepeda motor, TI nekat menggasak sepeda motor istrinya sendiri Siti Anisah (35), yang sudah 4 bulan pisah ranjang. Motor Honda Beat nopol BD 2025 Y itu berhasil dibawa keluar rumah, namun aksinya tersebut ketahuan warga.
 
Setelah dikepung massa dari dua desa, Dusun Baru II dan Rena Semanek, TI berhasil dibekuk. Sepeda motor juga berhasil ditemukan warga dan polisi. Atas perbuatan yang nyeleneh itu, TI terpaksa mendekam di bilik jeruji besi Polsek Karang Tinggi, Benteng.

Kronologis penangkapan, berawal anak kandung TI dan Siti Anisah, yakni  Alno (18) mendengar suara orang masuk ke rumah. Ia keluar kamar, tak lagi mendapati motor ibunya di ruang tengah. Saat itu waktu menunjukkan pukul 01.00 WIB.
 
Sadar ada pencuri masuk ke rumahnya, Alno malam itu juga berupaya melakukan pencarian keluar rumah. Ternyata pencuri motor baru bergerak, Alno masih sempat melihat motor ibunya itu kendarai seorang pria. Alno langsung melakukan pengejaran bersama warga, motor dilarikan pelaku ke arah Desa Karang Tinggi, kemudian masuk ke Desa Renah Semanek. Dengan bantuan polisi, diminta warga Rena Semanek untuk melakukan pengepungan.
 
TI yang mulai menyadari dirinya dalam pengejaran ketika melihat warga Rena Semanek menghadang jalan, seketika ia berputar arah kembali keluar Desa Semanek. Namun langkahnya kepergok rombongan warga dari Dusun Baru II yang mengejarnya sejak awal.
 
Tak ingin tertangkap, TI masuk ke areal perkebunan warga dan menyembunyikan motor itu di bawah pohon sawit. Selanjutnya ia berlari ke dalam hutan. Warga terus mengejar dan menemukan motor itu. Selang 1 jam kemudian, warga melakukan penyisiran di sekitar motor ditemukan berhasil menangkap TI.
 
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP A Tarmizi SH, melalui Kapolsek Karang Tinggi, AKP. Rufaicen, SH mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, terhitung kemarin siang, TI jadi tahanan polisi guna diproses lebih lanjut.
 
Dibenar Rufaicen dari pemeriksaan TI, dia dan korban telah pisah ranjang selama 4 bulan, yang saat ini masih proses cerai. Artinya Siti Anisah masih sah berstatus sebagai istrinya. TI menyebutkan ulahnya mengambil motor milik istrinya sendiri, karena beberapa kali ia berupaya meminjam motor itu tak pernah diberikan sang istri. "Masih sah sebagai pasangan suami istri, mereka baru pisah ranjang," jelas Kapolsek.
 
Tetapi karena kejadian itu dilakukan oleh TI sendiri, masuk ke dalam rumah  dengan cara mencongkel pintu di malam hari dan mengambil sepeda motor, ditegaskan Rufaicen, perbuatan TI jelas-jelas dikategorikan sebagai tindak pencurian dengan pemberatan atau curat, sehingga penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP.

BACA JUGA: Nyelonong ke Rumah, Truk Lukai Satu Keluarga

Sementara TI ditemui RB mengatakan dia memang jarang pulang ke rumah, terutama selama pisah ranjang. Dia lebih sering di rumah orang tuanya Desa Rena Semanek dan di Kota Bengkulu. Dia nekat membawa kabur motor istrinya, karena kecewa dan kesal, tidak diberi pinjam.

"Tidak ada niat untuk menjual, saya hanya ingin meminjam motor itu karena istri saya terlalu pelit susah sekali jika disampaikan langsung kepadanya kalau mau pinjam motor," ujarnya.(rif)

BACA JUGA: Perempuan Guru Honorer di Video Porno Sudah Dipecat

BACA JUGA: Jabatan Pria Pelaku Video Mesum Dipreteli

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perempuan di Video Porno itu Guru Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler