SERANG - Aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Serang membekuk mantan anggota TNI, Muhammad Diah (MD), 49, Warga Perumahan Sumur Buang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis(5/2). Ditengarai MD yang dipecat oleh kesatuannya ini karena kedapatan mencuri satu unit motor yang di parkir kawasan Ruko di Jalan Abdul Latif.
"Motor jenis Yamaha X-Ride dengan Nopol A 6347 MG ini adalah milik Adimas, 23. Pencuriannya terjadi di salah satu ruko game online di Sumur Pecung," ujar Kapolsek Serang Kompol Saiful Mustofa, Kamis (5/2).
Dari tangan Mantan personel Kodim di Banten ini diamankan Yamaha Xride dengan nomor polisi A 6347 MG yang digunakannya sendiri beserta STNK dan Kunci kontak.
BACA JUGA: Walah, Pencuri di Rumah Dinas Pejabat Ternyata Anggota Satpol PP
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 9 tahun masa kurungan," tandasnya.
Dia mengulas penangkapan MD setelah dari rekaman CCTV dan teknologi yang digunakan.
BACA JUGA: Asyik Pesta Sabu, Lima Pria Ini Dibekuk
"Pelaku kita tangkap tadi malam setelah kita jebak di depan Giant Mall Sempu tanpa ada perlawanan," bebernya.
Informasi yang diperoleh kejadian ini diketahui aparat dari gerak-geriknya yang terpantau closed-circuit television (CCTV). Pelaku dengan mudah masuk ke dalam warnet yang pada saat itu sedang tidur dan mengambil kunci motor yang disimpan di atas meja dan langsung membawa kabur motor Yamaha X-Ride ke rumahnya.
BACA JUGA: Melerai Cekcok, Malah Dilempar Bom Hingga Tewas
Berbekal rekaman CCTV dan handphone korban yang dibawa pelaku, kemudian Adimas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Serang. Naasnya, pelaku menggunakan handphone curiannya untuk menghubungi yang dikira wanita penghibur ternyata nomor yang disimpan dengan nama Wonder Women tersebut nomor milik ibu korban. Kemudian polisi bergerak cepat dengan memancing pelaku menggunakan nomor ibunya yang mengaku sebagai wanita penghibur.(bud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerebek Kampung Narkoba, Dapat Senpi Rakitan
Redaktur : Tim Redaksi