AMBON - Personil Satreskrim Polres Ambon berhasil menciduk pelaku kasus pencurian sepeda motor yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Pelaku diketahui berinisial DL (24) dan selama ini beraksi dengan menggunakan seragam polisi. Kini pelaku yang berdomisili di Desa Hila Kecamatan Leihitu dan telah ditetapkan sebagai tersangka ini diinapkan di hotel prodeo Mapolres Ambon dan Pp Lease.
Kasat Reskrim AKP Edhi Tethool mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menyamar sebagai penadah barang curian. Dia diciduk di jalan Sultan Baabullah, Sabtu (4/2) sekitar pukul 16.00 WIT. “Pelaku DL ini merupakan buruan dari Polres Ambon sejak 4 bulan terakhir. Kami telah menerima 4 laporan warga terkait dengan pencurian kendaraan bermotor,’’ kata Tethool.
Dikatakan, pelaku sudah melakukan berbagai aksi pencurian di tempat berbeda menggunakan modus meminjam motor dengan bayaran cukup tinggi. Setelah korban meminjamkan sepeda motor itu, pelaku kemudian kabur dengan barang curiannya. ‘’Saat dan kendaraannya dibawa kabur. DL juga dengan menggunakan seragam dinas polisi lengkap dengan atribut dan pangkat briptu,” jelasnya.
Tethool menambahkan, pihaknya telah berupaya mengungkap kasus ini. Dan hasilnya, saat melakukan pengembangan penyelidikan ternyata diketahui modus yang sama terjadi di lapangan. ‘’Sejak dilaporkan Desember lalu, dalam pengejaran kami sempat mengalami kesulitan sebab pelaku berpindah-pindah tempat. Namun kita tetap memasang strategi dengan melakukan lidik yang intensif di lapangan sehingga tersangka berhasil diringkus,’’ ungkapnya/
Dia mengaku, DL yang pernah melakukan aksi tipu terhadap istri anggota polri berhasil diamankan dengan barang bukti 5 unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan Jupiter Z serta pakaian dinas polisi PDL lengan panjang lengkap dengan baret, termasuk kopel, sangkur dan sepatu boot. “Didalam melaksanakan aksinya tersangka menggunakan seragam polisi. Sehingga Rata-rata korban tertipu atau terkecoh dengan kehadiran tersangka menggunakan seragam polisi lengkap. Ini adalah tindakan yang merusak citra Polri di masyarakat,” tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aru ini menambahkan, dalam pemeriksaan DL juga mengakui kalau seragam yang ia gunakan sejak 6 bulan lalu tersebut dijahit sendiri. ‘’Kami juga melakukan penyidikan terkait dengan penadahan hasil-hasil curian yang di jualnya dengan harga murah tanpa dilengkapi STNK. Kita juga fokus dengan jaringan lain yang diduga bekerjasama dengan tersangka. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 64 KUHP,’’ pungkasnya.(M1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SD Diperkosa Ayah Kandung
Redaktur : Tim Redaksi