Curi PS4, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Selasa, 12 September 2017 – 03:59 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PANGKALPINANG - Dua sejoli Muamar Rizki alias Kiki alias Kibul, 25, bersama pacarnya Sari, 23, warga Pangkalpinang diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Pasangan kekasih ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Oplos Gas LPG 3 Kg, Yohanes Mendekam di Sel Tahanan

Kabid humas AKBP Abdul Mun'im mengatakan kedua tersangka diamankan sesuai dengan laporan korban Meirin Ariyanti warga Gabek.

Berdasarkan laporan korban, Senin, (4/9) sekembalinya dari mudik ke rumahnya di kelurahan Gabek, Pangkalpinang, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang dan pintu belakang dalam keadaan rusak.

BACA JUGA: Inilah Alasan Kader Hanura Mundur Ramai-ramai

“Barang-barang yang diambil pelaku berupa 1 unit PS4, 1 buah tas merk Charles & Keith warna hitam, dompet merk Charles & Keith warna hitam yang berisi Dolar Singapura dan Uang ringgit. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000," ungkap Munim seperti dilansir Babel Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Berdasarkan hasil peyelidikan tim Jatanras mendapat info tentang adanya seseorang yang ingin menjual 1 unit PS4, namun batal.

BACA JUGA: 3 Kali Huni Penjara, Pria Ini Mencuri Lagi

Sekitar pukul 23.00 WIB telah diamankan saudara Kenken Aditya Pratama Alias Kenken.

Dari hasil interogasi terhadap Kenken, bahwa PS4 yang akan dijual tersebut ada pada Muamar Rizky Alias Kiki Alias Kibul yang merupakan barang curian.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, Kibul bersama pacarnya berhasil diamankan. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 6 lembar uang masing-masing pecahan 100 Ringgit Malaysia, 2 Ringgit Malaysia, 1 Ringgit Malaysia, 10 Dolar Singapura, 5 Riyal Arab Saudi, 1 buah tas kulit wanita, 1 buah dompet kulit, 1 unit laptop merk Acer dan 1 unit Laptop merk Sony Vaio E series warna Putih," jelasnya.

Tersangka Kibul dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara tersangka Sari dikenakan pasal 4 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (eza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian   babel  

Terpopuler