jpnn.com, BABEL - Yohanes Prengki Pebri Setiawan, 22, diringkus Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Senin (11/9).
Warga Kampung Jeruk, Pangkalan Baru itu diciduk lantaran mengoplos isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG 12 kg.
BACA JUGA: Inilah Alasan Kader Hanura Mundur Ramai-ramai
“Pelaku diamankan terkait dengan tindak pidana memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg," kata Kabid Humas Polda AKBP Abdul Munim, Senin (11/9) kemarin.
Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu (3/9) sekira pukul 13.45 wib.
BACA JUGA: Pemko Pangkalpinang akan Turunkan Sewa Rusunawa
Petugas dari laporan masyarakat mendatangani dan melakukan pengecekan terhadap rumah mertua Yohanes yang beralamat di jalan Hayati, desa Kace Timur.
"Saat melakukan pengecekan di rumah tersebut, tim mendapati Yohanes sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg," ungkapnya.
BACA JUGA: Pencuri Sepeda Motor Jual Onderdil di Medsos, Ya Begini Jadinya
Abdul Munim mengatakan dari hasil pengecekan ditemukan barang bukti terdiri tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 82 tabung yang diperoleh dari Pangkalan di Pangkal Buluh.
Dibeli dengan harga 1 tabung Rp. 17.000-Rp 18.000, dan sudah dilakukan 4 kali selama 3 bulan terakhir sekitar 110 tabung.
Tim juga mengamankan tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 23 tabung yang didapatkan dengan cara membeli tabung kosong di rumah-rumah dengan harga Rp 120 ribu.
Barang bukti lain yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi tersebut berupa 1 unit kompor gas, 2 unit panci, 2 unit besi pen.
Petugas juga menyita 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau BN 2824 BL, 1 unit timbangan ukuran 30 kg, 1 bungkus karet seal warna merah dan plastik pembungkus warna hijau bertuliskan PT Sinar Mercu Kencana didapat dari Ahon (50) yang beralamat di Batu Belubang Kabupaten Bangka dengan harga Rp 4 ribu.
"Dari keterangan tersangka hasil tabung gas LPG ukuran 12 kg yang dioplos dijual ke daerah Trans Nyelanding, Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan, yang dititipkan di toko-toko kelontong di wilayah tersebut dengan harga Rp 120.000-Rp 130.000, dan di dan dijual kembali seharga Rp 150.000," jelasnya.
Perbuatan tersangka Yohanes dikenakan pasal 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun denda maksimal 2 milyar, pasal 53 huruf c jo pasal 23 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman pidana 5 tahun denda maksimal 50 milyar.(eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Bermuatan 135 Ton Minyak Goreng Tenggelam, Nahkoda dan ABK Selamat
Redaktur & Reporter : Budi