Curi Rokok, Perantau Madura Ditangkap Warga

Jumat, 23 November 2012 – 11:15 WIB
BANJARBARU – Gara-gara mengambil lima bungkus rokok, M Zainal Arifin (20), warga Pamekasan, Madura, harus berurusan dengan polisi dan terpaksa meringkuk di sel tahanan.

Aksi pencurian rokok tersebut terjadi di kios milik Gazali yang berada di pinggir Jalan A Yani Km 26 Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin Banjarbaru, Kamsi (22/11).

Dari keterangan Zainal, pencurian yang dilakukannya awalnya tidak direncanakan. Pada waktu itu ia ingin membeli rokok batangan di kios tersebut.

Tapi setelah melihat pemilik kios berada di dalam rumah, naluri untuk melakukan pencurian langsung timbul di benaknya. “Melihat tidak ada penjaganya saya langsung masuk ke dalam kios dan mengambil lima bungkus rokok. Setelah itu saya bergegas kabur dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Ketika Zainal menyalakan sepeda motor, Gazali keluar rumah dan langsung berteriak maling sembari mengambil sepeda motornya untuk mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan korban ikut mengejar pelaku.

Panik dikejar warga, pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung oleng dan terjatuh dari atas sepeda motornya. Warga akhirnya dengan mudah menangkap pelaku.

Beruntung saat kejadian ada anggota polisi yang datang dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Banjarbaru Barat. Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Uskiansyah didampingi Kanit Reskrim IPDA Zaehuri membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pencuri rokok di kawasan Kuranji tersebut.

"Diimbau kepada warga untuk selalu waspada baik itu saat pagi, siang maupun malam, karena tindak kriminalitas tidak pandang waktu. Di mana ada kesempatan, ya disitulah niat jahat akan muncul,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mr-125)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Staff Humas Polda NTB Dirampok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler