Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD

Sabtu, 07 September 2024 – 13:23 WIB
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Mapolres Subang. foto: Humas Polres Subang

jpnn.com, SUBANG - Seorang pria berinisial FWS (40) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang setelah menipu dengan modus berjualan secara cash on delivery (COD).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, peristiwa penipuan ini terjadi pada Selasa (27/8) lalu.

BACA JUGA: Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit

Adapun kronologisnya pelaku FWS alias Y (40), warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang datang ke toko dimsum yang ada di Subang untuk memesan makanan.

“Sesuai dengan kesepakatan COD, korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di taman samping kodim,” kata Ariek, Sabtu (7/9).

BACA JUGA: Nikmati Promo Spesial untuk Sahabat Pegadaian

Setelah pelaku dan korban bertemu untuk COD, tersangka menelepon istrinya dengan modus akan memesan kembali makanan dimsum.

Tersangka kemudian meminjam kendaraan sepeda motor milik korban MN dengan alibi akan mengambil uang.

BACA JUGA: HUT ke-15, KAI Logistik Beri Diskon Pengiriman Sepeda Motor dan Paket

“Dan motor korban pun tidak kembali,” ucap dia.

Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi dan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Polres Subang berhasil mengamankan tersangka.

“Setelah melakukan penangkapan Satreskrim Polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya,” tutur Ariek.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp900 juta.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler