Curi Tabung Elpiji untuk Modal Kawin, Ketangkap, Batal Deh Nikahannya

Minggu, 17 Januari 2016 – 19:35 WIB

jpnn.com - PURWOREJO - Rencana Abdul Ghofar, 29, warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, menikah dalam waktu dekat terancam kandas. Kemarin (16/1), pria pengangguran itu dibekuk polisi karena tertangkap basah nyolong lima buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram.

Kini, tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Purworejo. Tersangka mengaku, nekat mencuri untuk memenuhi biaya pernikahan. Sedangkan, dirinya masih belum juga mendapatkan pekerjaan. “Mau dibuat modal kawin rencananya,” ujarnya di Mapolsek Purworejo, kemarin.

BACA JUGA: Ancam Foto Telanjang Disebar, Ibu Ini Luluh, Eh... Pelaku Ketagihan, Akhirnya

Kapolsek Purworejo Kompol Ainul Yakin mengatakan, Sabtu (16/1), tersangka ditangkap warga di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Bahkan, sebelum diamakan polisi tersangka sempat mendapat hadiah bogem mentah dari warga.

Itu, lantaran tersangka terpergok hendak membawa pergi tabung elpiji yang dicurinya dari rumah seorang warga Kelurahan Pohjentrek. Padahal, beberapa bulan sebelumnya tersangka sudah sempat ditahan karena pencurian play station.

BACA JUGA: Untung Dirampok Di Depan Rumah, Rp43 Juta Melayang

“Dia sudah pernah kami tahan. Baru keluar kok sekarang berulah lagi. Dia masuk ke rumah warga pukul 14.00 yang kebetulan pemilik rumahnya tidur. Dia masuk lewat pintu belakang yang tidak dikunci,” ujar Ainul.

Satu persatu tabung elpiji yang diambil dari rumah warga di sana hendak dibawa kabur menggunakan sepeda gunung. Syukur, saat hendak mengangkat tabung yang terakhir, aksi tersangka terpergok pemilik rumah. Tersangka pun diteriaki maling dan sempat dihajar warga. Kemudian, tersangka dibawa ke mapolsek Purworejo.

BACA JUGA: Alamaakk, Wartawan Online Ini Dirampok Enam Pelaku Bersenpi

Kini, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Berdasarkan pasal ini, menurut kapolsek, tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (lel/rud/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawanan Copet Digulung Dari Dua Kelompok Berbeda, Ini Fotonya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler