Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) T Agam SH menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 362 jo 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
BACA JUGA: Jeffry Waworuntu Dituduh Tilep Uang Konser
Terdakwa disebutkan telah masuk ke dalam konter HP milik Ahmad Alfiyan, lalu mengambil voucher XL Rp 10 ribu yang berada di bawah etalase yang kacanya dalam keadaan pecah karena adanya tawuran warga.Dijelaskan Agam, sidang kasus pencurian dengan terdakwa anak di bawah umur ini tetap akan dilanjutkan, karena (kasusnya) cukup bukti dan ada saksi yang melihat peristiwa tersebut
Namun, ketika ditanya barang bukti voucher (yang dicuri) tersebut, Agam mengaku tidak mengetahui di mana keberadaannya
BACA JUGA: Sepekan 21 Motor Hilang di Stabat
Karena menurutnya voucher senilai Rp 10 ribu tersebut hilang dibuang oleh saksi M Lucky yang juga adalah rekan terdakwaSementara menurut JPU lagi, terdakwa sendiri juga telah mengakui mengambil voucher tersebut di bawah etalase konter
BACA JUGA: Ditempati Mesum, Panti Pijat Digerebek Polisi
Dan menurutnya lagi, terdakwa pada saat dalam proses BAP didampingi oleh penasehat hukumNamun Agam tidak menyebutkan siapa penasehat hukum dimaksud(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pencuri Spesialis Warung Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi