Curiga Ada Permainan 'Kursi Setan' di KPU

Kamis, 09 Juni 2011 – 20:14 WIB

JAKARTA -- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih gegeretan dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan perolehan jumlah kursi partai politik di DPRHanura menilai, proses penetapan kursi oleh KPU sangat aneh.

"Berkali-kali kami katakan sejujurnya, inilah proses yang terjadi di KPU dimana penetapan kursi memang aneh," ungkap Anggota Fraksi Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal di Jakarta, Kamis (9/6).

Dia menjelaskan, pada pemilu 2009 lalu secara keseluruhan Hanura berada pada posisi enam besar

BACA JUGA: Marzuki Apresiasi Pengunduran Diri Idrus

Namun, lanjut dia, ketika di tingkat pusat, kursi untuk Hanura hanya ditetapkan sebanyak 17 saja
"Dalam hitungan kami, kira-kira kursi yang seharusnya kami peroleh ada 32

BACA JUGA: Golkar Optimis Ical Presiden

Ketika muncul kasus ini, kami berpikir tidak salah memperhitungkan jumlah 32 kursi itu," kata dia.

Hanura, lanjut Akbar, mengaku berupaya mencari kemana kursi yang 'hilang' itu
"Sehingga keluarlah istilah kursi setan, dimana seharusnya kami berhak mendapatkan kursi itu, tapi malah tidak dapat," katanya

BACA JUGA: Tinggalkan DPR, Idrus Bantah Incar Menteri

Maka dari itu Akbar mendesak pihak penegak hukum, untuk menelisik kasus ini lebih dalam

Pernyataan Faisal ada kaitannya dengan dugaan pemalsuan surat MK yang menyeret nama mantan anggota KPU Andi NurpatiKasus ini bermula dari munculnya surat MK yang diduga palsu tertanggal 14 Agustus 2009.  Menurut keterangan yang diperoleh MK, surat tersebut akhirnya digunakan oleh KPU untuk menentukan kemenangan calon legislatif dari Partai Hanura Dewi Yasin LimpoKemudian, MK membuat surat yang benar tanggal 17 Agustus 2009.

Surat asli itu diterima oleh Andi Nurpati, tapi saat pengambilan keputusan akhir KPU, disebut-sebut yang digunakan tetap surat palsu karena Andi Nurpati tidak menyampaikan surat asli MK tersebutAkhirnya, MK membuat surat penegasan bahwa surat yang dipakai oleh KPU itu salahSedangkan surat yang benar adalah yang tertanggal 17 Agustus 2009 yang diterima oleh Andi NurpatiDari situlah kemudian KPU membatalkan keterpilihan Dewi Limpo(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat di Manokwari jadi Tim Sukses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler