Curiga Dua Jurnalis Asing di Papua Jadi Mata-Mata Kelompok Separatis

Kamis, 14 Agustus 2014 – 12:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polda Papua tetap memproses dua warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai jurnalis asal Prancis, Thomas Charles Dandois (40) dan Louise Marie Valentine Bourrat yang ditangkap dan ditahan karena diduga menjadi mata-mata bagi kelompok kriminal bersenjata di provinsi paling timur Indonesia itu. Kapolda Papua Irjen Yotje Mende menyatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu.

"Dua tersangka tetap kita proses karena ada kecurigaan mereka melakukan mata-mata," kata Yotje kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

BACA JUGA: Anggap Saksi KPU Benarkan Kesaksian Kubu Prabowo-Hatta

Saat ini, Thomas yang mengaku dari R AR Tv dan Louise yang mengaku dari ARTE Tv masih diperiksa intensif terkait dugaan pelanggaran pidana umum maupun keimigrasian. Untuk itu, Polda Papua telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan imigrasi. “Kita masih tahan di polda," tegas Yotje.

Menurutnya, Thomas dan Louise hanya mengantongi visa sebagai turis. Tapi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan merujuk pada data yang ada, ternyata keduanya melakukan kegiatan jurnalistik di Papua. "Jadi, jelas itu pelanggaran hukum," papar Yotje.

BACA JUGA: Nazaruddin Bersaksi Untuk Anas di Sidang Hambalang

Karena melakukan kegiatan jurnalistik di Papua tanpa mengantongi izin dari pemerintah, maka Thomas dan Louise pun dicurigai sebagai mata-mata.  "Dia memiliki visa turis, tapi tak miliki visa jurnalis. Jadi kegiatan yang mata-mata itu kecurigaan kita di situ," paparnya.

Kendati demikian, Yotje juga mengatakan bahwa pihaknya belum sampai pada keseimpulan bahwa Thomas dan Louise bekerja untuk kelompok separatis di Papua. “Kecurigaan kita, mereka melakukan kegiatan yang ada hubungan dengan kelompok kriminal bersenjata," katanya.

BACA JUGA: Kewenangan Percepat Munas Golkar di Tangan DPD

Namun, sangkaan terhadap Thomas dan Louise masih soal pidana umum dan keimigrasian.  “Tindak pidana umum dan tindak pidana khusus keimigrasian," ujarnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Anggap Keterangan Nazaruddin tak Bernilai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler