Curiga Hakim Terpengaruh Kemesraan Gatot-Evi

Kamis, 17 Maret 2016 – 00:52 WIB
Gatot Pujo Nugroho mengucap kepala Evi Susanti di ruang tunggu gedung KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Vonis tiga tahun penjara untuk  Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho mendapat tanggapan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Menurutnya, kemungkinan hakim pengadilan tipikor terpengaruh dengan sikap Gatot dan istri mudanya Evi Susanti selama persidangan. Dimana, keduanya sopan dan kooperatif dalam memberikan keterangan.

BACA JUGA: Menpar dan Gubernur Gorontalo Siap Launching Empat Festival

Termasuk juga, perilaku Gatot dan Evi yang tampak selalu mesra. “Vonis ringan itu sangat mengecewakan publik. Kasus gubernur Sumut itu sejak awal heboh, tapi vonis hanya tiga tahun, istrinya 2,5 tahun. Mungkin hakim hatinya tersentuh dengan keromantisan mereka (Gatot dan Evi),” kata Uchok kepada JPNN kemarin (16/3).

Seperti diketahui, dalam beberapa kali persidangan, Gatot dan Evi dihadirkan bersamaan. Baik ketika menjadi saksi untuk terdakwa yang lain, maupun ketika sama-sama menjadi terdakwa. Usai sidang, keduanya tak sungkan menunjukkan kemesraan.

BACA JUGA: Gatot Berpeluang Bebas 16 Bulan Lagi

Uchok mengatakan, jika memang hakim tipikor menganggap Gatot dan Evi memerankan diri sebagai justice collaborator (JC), vonis 3 tahun dan 2,5 tahun itu juga tetap mengecewakan.

Alasan Uchok, JC itu diberi keringanan hukuman jika memang telah mengungkap keterlibatan orang lain, yang posisi dan kasusnya lebih besar.

BACA JUGA: Jurus Bungkam Adik BW Keluar Lagi

Faktanya, lanjut Uchok, yang diungkap dan diseret KPK hanyalah sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

“Mereka semua masih kelas teri, kroco-kroco. Mestinya, kalau JC, itu menyeret aktor yang lebih besar. Pertanyaannya, apakah anggota DPRD Sumut itu posisinya lebih tinggi dibanding gubernur?” sergah Uchok.

Lebih lanjut Uchok mengatakan, dampak vonis ringan dimaksud sangatlah besar. Yakni tidak akan menimbulkan ketakutan bagi para pejabat di wilayah Sumut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Bayangkan, kasus yang begitu heboh, vonis hanya tiga tahun. Enak betul. Dikurangi masa tahanan, setelah menjadi masa kurungan dua per tiga, sudah bebas. Para koruptor tidak akan takut kalau begini,” geram Uchok.

Mestinya, lanjutnya, hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis berat untuk Gatot. “Karena Sumut itu menjadi barometer pemberantasan korupsi. Korupsi di Sumut itu tinggi. Kalau gubernurnya saja yang heboh begitu hanya tiga tahun vonisnya, ya korupsi di Sumut tidak akan hilang,” kata Uchok.

Karena itu, Uchok berharap untuk perkara lain yang menjerat Gatot, yang belum disidangkan, vonisnya nanti lebih berat lagi.

Diketahui, Gatot masih harus menunggu persidangan dan vonis untuk perkara lain, yakni kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu  2012-2014, persetujuan Perubahan APBD 2013-2014, pengesahan APBD Sumut 2014-2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Selain itu, kasus dugaan korupsi bansos yang ditangani kejaksaan agung.

Sesuai ketentuan, jika seseorang menghadapi perkara lebih dari satu, maka hukuman yang harus dijalani adalah yang terberat. (sam/gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Sebut Investor Migas Resah karena Rizal Berulah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler