"Masa bakti anggota Komnas sekarang mestinya sudah berakhir 30 Agustus 2012 ini. Tapi DPR dan Komnas HAM hari ini gagal memutus anggota Komnas HAM yang baru dan Presiden hanya mengeluarkan Keppres perpanjangan masa jabatan. Saya menduga itu sebuah konspirasi dan melanggar konstitusi," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Kamis, (30/8).
Menurutnya, satu-satunya cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang dikeluarkan Presiden atas permintaan DPR. “Yang bisa melegalisasi keterlambatan terpilihnya anggota Komnas HAM itu hanya Perppu bukan Keppres pelaksana tugas. Keppres hanya kebijakan administrasi negara dan tidak menyelesaikan persoalan konstitusi. Untuk persoalan konstitusi diperlukan Perppu," kata Irman.
Menurutnya, Presiden tidak bisa memperpanjang masa jabatan anggota Komnas HAM dengan Keppres. Sebab, Komnas HAM bukanlah ranah eksekutif yang masa jabatannya bisa diperpanjang dengan Keppres. " Ini ranah konstitusi dan harus dilakukan dengan Perppu," jelasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Multitafsir UU Hambat Penuntasan Kasus HAM
Redaktur : Tim Redaksi