Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 18:03 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8). Dasco menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024 yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Foto : Ricardo

jpnn.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan belum sepenuhnya percaya DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada sebelum ada hitam di atas putih.

Koordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan Satria N mengatakan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco hanya omon-omon sebelum ada surat resmi dari Baleg DPR RI atau terbitnya PKPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: Viral Foto Mirip Bahlil Pegang Kepala & Sebotol Whisky Harga Puluhan Juta, Lihat

Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8), menolak RUU Pilkada disahkan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sebab, kami memiliki memori yang serupa ketika 2019 dan 2020 lalu, kami dibohongi oleh DPR dengan pengesahan (UU) secara mendadak yang dilakukan malam hari oleh DPR RI," kata Satria dikutip dari siaran pers, Sabtu (24/8).

BACA JUGA: Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?

Menurut Satria, tidak ada jaminan kejadian serupa tidak terjadi pada saat ini. Oleh karena itu, sebagai bagian dari institusi negara, Baleg DPR RI harus segera menerbitkan surat.

"Terbitkan surat pembatalan rencana pengesahan revisi UU Pilkada dan KPU harus segera menerbitkan PKPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

BACA JUGA: Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15

BEM SI melihat putusan MK tersebut sebagai harapan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebab, jika putusan ini diabaikan oleh DPR RI, pemerintah, dan KPU RI pada Pilkada 2024, berpotensi akan ada lebih dari 150 daerah terjadi pemilu melawan kotak kosong atau calon independen 'boneka' kekuasaan.

"Ini situasi yang buruk bagi demokrasi Indonesia. Sebab, kita akan dihadapkan dengan situasi yang tidak ada pilihan dalam pilkada nanti apabila putusan ini diabaikan," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, akan ada krisis legitimasi pada hasil Pilkada akibat pembangkangan pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sehingga apabila terjadi gugatan pada Pilkada, Mahkamah Konstitusi akan dapat membatalkan seluruh hasil Pilkada di seluruh Indonesia.

BEM SI menyatakan Mahkamah Konstitusi bukan keranjang sampah undang-undang bermasalah yang dibuat oleh pemerintah dan DPR RI. Jika putusan MK tidak segera ditindaklanjuti oleh KPU dengan menerbitkan PKPU dan DPR RI berupaya melakukan pembangkangan terhadap konstitusi, bagi kami merupakan pernyataan perang terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Maka kami akan serukan perlawanan yang lebih besar dan masif di seluruh Indonesia," ucapnya.

Untuk itu, BEM SI menyampaikan tuntutan, mendesak KPU segera menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Mendesak Baleg DPR RI untuk segera menerbitkan surat pembatalan revisi UU Pilkada," kata Satria.

Kemudian, Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka juga meminta MK untuk tidak menjadi alat kekuasaan dalam upaya manipulasi hukum.

"Mendesak seluruh lembaga tinggi negara untuk menjaga dan merawat semangat demokrasi dan reformasi," kata Satria.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler