jpnn.com - JAKARTA - Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky KhadafI mencurigai langkah Kejaksaan Agung yang mulai menggarap skandal "Papa Minta Saham" yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Uchok menilai, secara prinsip langkah Kejagung itu bagus. Namun, lanjutnya, tidak salah jika muncul kecurigaan publik bahwa ada upaya lembaga pimpinan M. Prasetyo itu untuk mengalihkan perhatian publik kepada kasus dugaan korupsi bansos dan dana hibah Sumut.
BACA JUGA: Ini Komentar Luhut Terkait Pencatutan Namanya, Wah Beken Juga...
Pasalnya, kasus dengan tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kaban Kesbangpillinmas Eddy Sofyan itu telah meremukkan citra kejagung, karena sejumlah petinggi Korps Adyaksa terseret-seret namanya.
“Bagaimana pun, ini memang ada upaya sengaja dari kejagung untuk menenggelamkan opini publik terhadap dugaan keterlibatan beberapa petinggi kejagung dalam kasus bansos Sumut, agar beralih ke kasus Setnov (Setya Novanto, red),” ujar Uchok Sky Khadafi kepada JPNN kemarin (2/12).
BACA JUGA: Honorer K2 Sudah Tua, Mau Kerja Apa?
"Dengan mengusut kasus Setnov, harapannya mendapat simpati publik, agar gak jadi kena reshuffle, ha ha," imbuh Uchok lagi.
Diketahui, kejagung serius mengusut kasus Papa Minta Saham. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, pihaknya sudah memiliki rekaman pembicaraan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setnovyang meminta saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya.
BACA JUGA: Yang Mau Natalan di Vatikan, Baca Dulu Imbauan KBRI Ini
Namun, lanjut Arminsyah, pihaknya masih melakukan kajian terhadap rekaman yang menghebohkan itu. “Rekaman itu masih harus kita validasi,” ujarnya, kemarin.
Dijelaskan, kejagung menggarap kasus Papa Minta Saham itu karena ada dugaan perbuatan pemufakatan jahat yang terindikasi melanggar pasal 15 Undang-undang tipikor.
“Kita melihat ada indikasi, upaya-upaya untuk mencari kesempatan, mencari untung dari program kerja. Unsur di pasal (UU tipikor , red ) itu ada," tegas mantan Jamintel Kejagung ini.
Menurut dia, dalam UU itu sudah diatur tentang ancaman terhadap barang siapa yang mau melakukan mufakat dan mencoba melakukan dugaan korupsi.
"Mencoba atau membantu korupsi sama dengan delik, selesai. Artinya jadi ya itu senjata penegak hukum," ungkapnya.
Hanya saja, saat ditanya kapan pengusutan kasus itu ditargetkan kelar, dia belum bisa memastikan. Alasannya, untuk rekamannya saja masih perlu pendalaman.
Dimintai tanggapan atas adanya kecurigaan kasus ini hanya untuk menutupi hebohnya perkara bansos dan hibah Pemprov Sumut, Arminsyah membantah. Dia berharap publik tidak mencampuradukkan upaya penegakan dengan urusan politik.
"Sudah, tidak ada urusan politik. Kembali saya bilang tadi saya nih kerjanya begini penyelidikan, penyidikan, penuntutan," cetusnya. (sam/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Situasi Di MKD Memanas, Simak nih Sikap Tegas Luhut Panjaitan Di Sini
Redaktur : Tim Redaksi