Curigai Ada Lobi di Perubahan Permen Alokasi Gas, Aparat Harus Turun Tangan

Rabu, 23 Desember 2015 – 19:10 WIB
Curigai Ada Lobi di Perubahan Permen Alokasi Gas, Aparat Harus Turun Tangan

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mendesak aparat penegak hukum untuk serius menangani berbagai dugaan penyalahgunaan di sektor gas bumi.

Menurutnya, tidak hanya kepolisian, kejaksaan, tapi juga lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi harus terlibat. 

BACA JUGA: Komisi V: Ulah Kru Lion Air Tak Bisa Ditoleransi Lagi

Pernyataan ini disampaikan Firdaus menyikapi adanya rencana revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 37/2015 yang mengatur soal tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.

Firdaus mencurigai, perubahan setiap regulasi seringkali ada pihak yang punya kepentingan untuk melakukan lobi agar mendapatkan keuntungan dari aturan dimaksud. Apalagi dengan perubahan Permen ESDM 37/2015 akan membuka peluang pebisnis yang dekat dengan kekuasaan bisa dengan gampangnya mendapatkan alokasi gas karena syaratnya tidak diperketat. 
 
"Misalnya melalui regulasi. Praktik pemburu rente ini harus diberantas karena membuat tata kelola gas menjadi tidak efisien," ujar dia di Jakarta, Rabu (23/12).

BACA JUGA: Sabar...Sebentar Lagi! Pak Jokowi Sedang Rapat Harga BBM

Firdaus pun mengingatkan agar Menteri ESDM Sudirman Said untuk benar-benar menjalankan aturan alokasi gas dan tidak merevisi aturan yang telah ditekennya tersebut.

"Seringkali para trader gas hanya berbekal kedekatan politik saja, tanpa memiliki infrastruktur, kemudian tanpa berkeringat, bisa seenaknya masuk ke bisnis migas," tegas dia.

BACA JUGA: HOREE...2016, Harga Tiket KA Turun Nih

Menurut Firdaus, dengan kondisi seperti itu tidak diperbaiki akan semakin parah. "Itu mesti diberantas. Orang tidak punya kemampuan, kemudian main di industri gas berbekal portofolio politik," tandasnya.     

Terpisah, Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies (IRESS), juga meminta Sudirman Said agar tidak menggubris desakan para trader gas abal-abal agar merevisi Permen ESDM No 37/2015.

"Tujuan awal dikeluarkannya Permen ESDM No 37/2015 itu adalah untuk pengelolaan sektor gas yang lebih baik. Jika pemerintah merevisi Permen maka sama saja pemerintah tidak mematuhi amanat konstitusi, tidak pro terhadap kepentingan konsumen dan industri serta hanya mementingkan para trader yang notabene para pemburu rente," ujar dia.

Marwan berkomentar, sistem liberal gas sekarang ini membuat BUMN tidak mendapat alokasi gas hingga berujung harga gas menjadi mahal.

Dia menambahkan, sikap pemerintah yang merevisi Permen menjadi indikasi awal bahwa kebijakan pemerintah tidak pernah konsisten dan tidak pernah mau belajar dari kesalahan. 

Meski belum ada aduan, Marwan meminta kepada penegak hukum untuk mengamati serius desakan desakan revisi Permen alokasi gas yang disampaikan para trader dan didukung oleh DPR karena sangat rawan dengan ketebelece dan syarat kepentingan.

"Saya mencurigai dorongan revisi dari DPR juga karena syarat kepentingan, ada juga mereka anggota DPR yang memiliki bisnis di sektor gas, ini kan konflik kepentingan, penegak hukum tentu harus mengawasi," tandasnya. 

Marwan berpendapat, revisi Permen bakal memberi peluang untuk trader yang memiliki infrastruktur untuk mendapat alokasi gas, sehingga dikhawatirkan bakal mengambil pasar BUMN. 

Dia menambahkan, jika revisi tersebut dilakukan, maka pemerintah harus menjamin perantara tidak membangun di wilayah yang infrastrukturnya telah dibangun BUMN dan melarang mereka menjual gas selain kepada konsumen.
 
Menurut Marwan, jika pihak swasta masih ingin berbisnis (jualan) gas, maka harus ada aturan yang dipenuhi. Misalnya, dengan membangun infrastruktur dan bukan di wilayah eksisting. 

Kemudian, jika swasta membangun di wilayah yang baru harus melakukan koordinasi dengan BUMN dan BUMD. Lalu, swasta tidak mendapat alokasi gas langsung dari hulu.
 
"Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka harga gas akan akan tetap tinggi dan perluasan infrastruktur akan gagal terwujud. Jika demikian, maka niat merevisi Permen harus diurungkan," ujar Marwan. 
 
Marwan meminta Sudirman Said konsisten dengan ketentuan yang telah diundangkan dalam Permen tersebut untuk kepentingan publik, bukan kepentingan sekelompok pengusaha. (jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Lonjakan Penumpang, Sriwijaya Air Siapkan 62 Ribu Kursi Tambahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler