jpnn.com - JAKARTA – Anggaran Kewajiban Pelayanan Publik atau public service obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 20 persen, menjadi Rp1,8 triliun dibanding tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan penambahan PSO tersebut salah satunya akan diberikan kepada 7 KA baru, yang sebelumnya tidak memperoleh PSO.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Sriwijaya Air Siapkan 62 Ribu Kursi Tambahan
“Ada beberapa perbedaan PSO tahun ini dengan tahun sebelumnya. Tahun depan, ada 7 KA baru yang dikasih PSO, sebelumnya tidak dapat (PSO),” ujar Hermanto di Jakarta, kemarin (22/12).
Tujuh KA yang akan mendapat PSO, diantaranya KA Tegal Ekspress (Tegal Pasar Senen) dengan tarif sebesar Rp 50 ribu dari tarif sebelumnya Rp 80 ribu, KA Maharani (Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol) dengan tarif sebesar Rp 50 ribu, sebelumnya Rp 80 ribu.
BACA JUGA: Menperin: Produk Kreatif Desa Dorong Pengembangan Industri Lokal
Kemudian, KA Sri Lelangwangsa (Binjai-Medan) dengan tarif sebesar Rp 5.000 sebelumnya sebesar Rp 10 ribu, KA Kedungsepur (Ngrerombo-Semarang Poncol) dengan tarif sebesar Rp 10 ribu, sebelumnya Rp 20 ribu.
Selanjutnya, KRD Way Umpuh (Tanjung Karang-Kota Bumi) dengan tarif sebesar Rp 10 ribu sebelumnya Rp 20 ribu dan KA Probowangi (Probolinggo-Surabaya Gubeng) dengan tarif sebesar Rp 32 ribu sebelumnya Rp 40 ribu serta KA Rangkasjaya (Rangkas Bitung – Tanah Abang) dengan tarif Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 15 ribu.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Opa Rizal Ramli, Setuju Nggak Kalau Harga BBM Turun?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Rupanya Ini Pemicu Harga BBM Turun
Redaktur : Tim Redaksi