Ketua SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa jika merujuk pada pasal-pasal RUU Kamnas maka yang akan diuntungkan jika RUU itu disetujui DPR adalah partai penguasa dan mitra koalisinya. Sebab, RUU Kamnas bisa digunakan untuk kepentingan partai penguasa menjelang Pemilu 2014. "Untuk mencapai tujuan dalam Pemilu legislatif maupun Pilpres, digunakanah pendekatan keamanan melalui RUU Kamnas," kata Hendardi di Jakarta, Rabu (26/9).
Menurut Hendardi, untuk menghindari kecurigaan maka lebih baik pembahasan RUU Kamnas ditunda hingga selesainya hajat politik nasional pada 2014. "Soalnya, ini erat kaitannya dengan politik terkini dan yang berkepentingan adalah partai penguasa. Makanya kami minta RUU ini ditunda setelah tahapan Pemilu 2014 selesai semuanya," cetusnya.
Ditambahkannya, semua undang-undang sudah seharusnya dibuat untuk kepentingan warga negara. "Tapi RUU Kamnas ini untuk kepentingan kekuasaan. Sudah sepantasnya kalau ini dikembalikan dan dibahas setelah 2014," sambungnya.
Sedangkan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Sidarto Danusubroto menegaskan bahwa fraksinya konsisten menolak pembahasan RUU Kamnas. Alasannya, RUU yang pernah dikembalikan ke pemerintah itu ternyata diserahkan lagi ke DPR tanpa revisi sebagaimana rekomendasi para wakil rakyat. "Ini menunjukkan sikap arogansi pemerintah," kata Sidarto.
Mantan ajudan Presiden Soekarno itu menambahkan, RUU Kamnas juga rawan diselewengkan penguasa jika nantinya disetujui DPR. Terlebih lagi, terlalu banyak hal yang bisa dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.
"RUU ini berpotensi menghilangkan kebebasan pribadi masyarakat. Makanya daripada memaksakan pembahasan RUU ini. Sebaiknya pemerintah merevisi UU Darurat Militer yang memang belum direvisi sejak 1959," pintanya.
Mantan polisi itu bahkan menganggap UU Darurat Militer 1959 jauh lebih efektif menjamin stabilitas keamanan karena pasal-pasalnya tidak multitafsir. "Jadi jangan ada zona abu-abu dalam menjaga situasi dan kondisi keamanan ini," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Sesuka Hati Tafsirkan Aturan Pengupahan
Redaktur : Tim Redaksi