"Kita meminta kepada pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk bisa melakukan revisi terhadap aturan mengenai desentralisasi pengupahan. Karena selama ini, daerah justru tidak mengindahkan aturan tersebut dan seenaknya," ungkap Baso di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (26/9).
Baso mengatakan, aparat pemerintah daerah yang ada saat ini kerap membuat pengertian sendiri-sendiri mengenai kedua aturan tersebut. Sehingga, pemahaman kepala daerah dengan kepala daerah lainnya mengenai aturan itu berbeda. "Mereka membuat pengertian dan pemahaman sendiri-sendiri yang sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing.," ujarnya.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja merasa mempunyai kewenangan menafsirkan aturan dengan dalih otonomi daerah. Meski demikian, pola yang seperti ini yang menimbulkan konflik kepentingan di segala lini.
"Sebaiknya memang persepsi pengupahan itu harus disamakan di satu titik saja. Sehingga, seluruh daerah dalam menjalankan aturan tersebut sama," tukas Baso.(Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setuju Revisi Bila Memerkuat Wewenang KPK
Redaktur : Tim Redaksi