jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah anggota Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung diperiksa oleh tim Jaksa Agung Muda Pengawasan, berkaitan dengan aset berupa lahan milik Lee Dermawan, terpidana perkara korupsi di Bank Perkembangan Asia dengan kerugian Rp 80 miliar. Namun, pemeriksaan itu justru mendapat cibiran karena dicurigai sebagai pintu masuk untuk mengobrak-abrik PPA.
Kecurigaan itu disampaikan koordinator Lembaga Anti-Mafia Kasus, Tanto Purba di Jakarta, Rabu (8/4). Menurutnya, kasus lahan milik Lee Darmawan sebenarnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak tahun 1990-an.
BACA JUGA: Soetrisno Bachir Temui Jokowi di Istana, Ini Isi Pertemuannya
Namun, lahan itu tengah diblokir. Tanto pun curiga upaya audit terhadap PPS merupakan upaya untuk membuka blokir itu.
“Sebenarnya jika ada pihak yang mau mencabut status blokirnya mudah, tinggal kirim surat ke BPN. Toh kalau alasannya masuk akal BPN akan mencabut blokirnya, kenapa harus pakai kedok audit?" kata Tanto kepada wartawan, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Nelayan Ngaku Puas Berantem dengan Menteri Susi di Depan Jokowi
Ia menduga banyak pihak yang ketakutan akal bulusnya ketahuan karena kerja PPA dalam menangani aset sitaan kejaksaan. "Sehingga memaksa PPA mencabut sendiri blokirnya,” tandasnya.
Tanto juga mengomentari sistem audit kinerja yang terkesan janggal dalam audit terhadap PPA. “Jadi ada pekerjaan yang tumpang tindih yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung. Sudah ada tim ad hoc, kini tim pengawasan juga dilibatkan. Setelah saya baca surat perintah Jaksa Agung, tidak tercantum satu nama pun dari pengawasan," kata Tanto.
BACA JUGA: Kasus Benjina jadi Sorotan Dunia, Susi: Itu Sudah Saya Prediksi
Ia mengatakan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung harusnya tidak menutup-tutupi aset dari perkara yang pemblokirannya dipermasalahkan. "Jika terkesan menutupi, jangan sampai muncul dugaan pemeriksaan tersebut kriminalisasi atau pelemahan PPA," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah! SDA jadi Tersangka Lagi
Redaktur : Tim Redaksi