Cut Tari-Luna Maya Segera Dioper ke Jaksa

Jumat, 30 Juli 2010 – 22:40 WIB

JAKARTA - Berkas pemeriksaan kasus video mesum dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya Sugeng akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Senin (2/8) pekan depanPelimpahan itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah berkas itu sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan, atau masih harus diperbaiki lagi.

"Berkas Luna Maya dan Cut Tari belum final sehingga pelimpahan kepada penuntut umum dijadwalkan pekan depan, mungkin Senin," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Jumat (30/7).

Dijelaskannya, pelimpahan tersebut untuk mempercepat penuntasan kasus yang menyita perhatian publik itu

BACA JUGA: Sudah Dibiayai Swasta Jangan Ambil APBD

Sebelumnya, Polri telah melimpahkan berkas pemeriksaan atas nama Ariel ke kejaksaan
Namun karena dinilai belum lengkap, berkas mantan vokalis Peterpan itu dikembalikan ke Polisi untuk disempurnakan.

Seperti dikatakan Kapuspenkum kejakgung, Babul Khoir kepada wartawan di Kejagung, Kamis (29/7) lalu, jaksa telah mengembalikan berkas pemeriksaan Ariel kepada Direktur Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri.  ”Berkas perkara tersebut, akan dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19,’’ ujar Babul.

Seperti diketahui, dalam kasus video cabul itu Kejagung menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari polisi

BACA JUGA: Mabes Polri Tantang Staf Khusus Presiden

SPDP pertama atas nama tersangka Ariel, dengan SPDP No.B/97/VI/2010/Dit-1 tanggal 18 Juni 2010
Diterima Kejagung pada tanggal 24 Juni 2010 dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap pertama pada 23 Juli 2010

BACA JUGA: Grading Remunerasi Sudah Ditetapkan

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29, Pasal 35, Undang-Undang (UU) RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP.

Sedangkan SPDP kedua, atas nama Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah M dan Luna Maya SugengKedua SPDP tersebut diterima Kejagung pada 14 Juli 2010 dan penyerahan berkas perkara tahap pertama akan dilakukan pekan depanPasal yang disangkakan yaitu Pasal 34 UU No.44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan untuk para penyebar video porno tersrbut, Kejagung menerima SPDP atas nama Iyus Indrawan, Bekti, Reza Rizaldi alias Rejoy, Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Eka HanizarMereka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 282 KUHP(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa Terhadap Budaya Kerja PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler