JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyentil kebiasaan pejabat daerah saat melakukan kunjungan kerja ke daerah lain ataupun ke luar negeriDikatakan, jika kunjungan kerja itu biayanya sudah ditanggung pihak pihak swasta atau perusahaan tertentu, maka tidak boleh lagi ambil jatah uang perjalanan dinas dari APBD
BACA JUGA: Mabes Polri Tantang Staf Khusus Presiden
Pasalnya, jika sudah dibiayai swasta tapi masih juga mengambil dana APBD, maka berarti ada dana dobel.Gamawan memberi contoh, misal ada perusahaan asing yang mau investasi ke daerah tersebut, lantas pihak perusahaan mengajak pejabat daerah untuk melihat pabriknya di luar negeri, biasanya biayanya ditanggung perusahaan tersebut
BACA JUGA: Grading Remunerasi Sudah Ditetapkan
Perusahaan itu sudah menanggung tiket dan penginapan hotel, maka jangan lagi ambil APBDGamawan sendiri mengaku, saat kunjungan kerja di daerah, seringkali sudah mendapatkan pelayanan penginapan di hotel yang sudah disediakan
BACA JUGA: Kecewa Terhadap Budaya Kerja PNS
Katanya, dia mau menggunakan hotel itu tapi tetap dibayarnya sendiri, dari uang perjalanan dinasnya"Jadi tidak membebani keuangan daerah, uang perjalanan dinas saya pun cairIni untuk tertib administrasi," ujarnya.Begitu pun, dia mengimbau pejabat daerah jika kunjungan kerja ke luar negeri, jangan membebani kedutaan besarKunjungan ke luar negeri pun, kata mantan gubernur Sumbar itu, harus dipilah-pilah, mana yang penting saja"Rombongan juga jangan banyak-banyakKalau tak perlu, ya tak usah ikut," pintanya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Siap Hadirkan 3 Mantan Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi