Cut Tari 'Ngotot' Minta SP3

Selasa, 27 Juli 2010 – 12:56 WIB
JAKARTA- Artis cantik yang menjadi tersangka dalam kasus video porno, Cut Tari bersikeras meminta agar kasusnya dihentikanMelalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Cut Tari akan mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

BACA JUGA: Sudah Tak Sabar Sambut Puasa

Rencananya, permohanan SP3 ini secara resmi yang diajukan pada Rabu (28/7) besok.

"Besok kami akan ke Mabes Polri untuk menyampaikan permohonan SP3," kata Hotman Paris Hutapea di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/7).

Hotman Paris Hutapea berkeyakinan bahwa UU Pornografi yang disangkakan kepada kliennya tidak bisa digunakan untuk menjerat CUt Tari
Alasannya, film yang dilakukan CUt Tari dan Ariel itu dibuat pada tahun 2006

BACA JUGA: Laudya Chintya Bella Beda Keyakinan

"Sedangkan UU Pornografi itu dibuat tahun 2008
Pada prinsipnya, perbuatan pidana itu tidak berlaku surut sehingga tidak bisa menjerat Cut Tari," tegas Hotman Paris lagi.

Ditegaskan, Cut Tari juga bukan model dalam video porno yang beredar di masyarakat

BACA JUGA: Berbahasa Rusia Demi Salt

Hotman Paris tetap menegaskan bahwa kliennya juga sebagia korban.(fuz/zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ersa Mayori Rindu Mi Celor dan Pisang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler