Cut Tari Persilakan Video Porno Diputar di Persidangan

Senin, 13 Desember 2010 – 08:57 WIB
Foto: Dok.JPNN/JPPhoto

JAKARTA-Bintang sinetron Cut Tari (CT) siap menjadi saksi dalam sidang Ariel yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Bandung, hari iniDalam kesaksiannya nanti, mantan presenter Insert itu akan mengungkapkan bahwa pasangan di video porno itu adalah dirinya dan Ariel

BACA JUGA: Sandhy Sondoro Terpengaruh Benyamin S

’’Dia (Cut Tari) akan memberikan kesaksian sejujur-jujurnya di depan majelis hakim bahwa yang ada di dalam video tersebut benar adalah dirinya dan pelaku prianya adalah Ariel,’’ ujar Ina, salah satu tim kuasa hukum Cut Tari, kepada INDOPOS (grup JPNN), kemarin.

Bahkan, lanjut Ina, ibu dari Sidney Azkassyah Yusuf ini telah menyiapkan berkas-berkas mengenai kebenaran bahwa video tersebut memang dilakukannya bersama kekasih Luna Maya itu


Apa yang dibutuhkan hakim atau jaksa dalam persidangan nanti, terang Ina, akan diberikan sesuai fakta di dalam kasus video tersebut

BACA JUGA: Terlalu Seksi, Christina Aguilera Diprotes

Tidak hanya itu
Jika video porno dirinya dengan Ariel dipertontonkan kembali dalam persidangan, Cut Tari tidak keberatan

BACA JUGA: Hubungan Dekat Hussein-Natasha Bikin Iri

’’Kalau memungkinkan kenapa nggakSebab, itu barang bukti dan pokoknya kita akan total memberikan keterangan atau kesaksian sesuai fakta yang ada,’’ kata Ina.

Perempuan berdarah Aceh ini telah mengaku yang di dalam video asusila itu adalah dirinyaNamun, dia menekankan dirinya hanya sebagai korbanKarena itu, jika tidak memiliki bukti, dia tidak akan mengaku kepada penyidik maupun kepada publik’’Yang pasti, CT dan kuasa hukumnya akan memberikan kesaksian yang benarBahwa yang ada di dalam video tersebut benar adalah dirinya dan pelaku prianya adalah Ariel,’’ paparnya.

Ditanya soal siapa penyebar video porno itu, Ina kembali menegaskan CT dengan sang penyebar berinisial RJ tidak saling kenal’’Jadi CT tidak terlibat, pokoknya semua fakta akan dibeberkan jika dibutuhkan oleh majelis hakim oleh JPU,’’ ungkapnya

Sementara itu, Aga Khan, salah satu tim kuasa hukum Ariel, mengaku keberatan jika CT di jadikan saksi dalam persidangan kliennyaSebab, sesuai KUHP pasal 160 ayat 1 poin B menyebutkan, saksi dari pihak JPU seharusnya didatangkan dari korban yang melaporkan adanya pornografiDalam hal ini adalah LSM HAJAR, bukan CT’’CT selama ini tidak melaporkan, jadi kenapa CT yang dijadikan sebagai saksi, majelis telah mengada-ngadaDalam konteks ini harus dipertegas, kita akan menolak,’’ tegas dia kepada INDOPOS, kemarin(ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasakan Petualangan Tak Tergantikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler