Cuti Bersama 2012 Bertambah Sehari

Kamis, 02 Februari 2012 – 07:24 WIB

JAKARTA - Sejatinya, rancangan cuti bersama 2012 sudah ditetapkan pertengahan tahun lalu. Tetapi, kemarin pemerintah merevisi ketetapan cuti bersama ini. Pemerintah akhirnya menambah satu hari, yaitu pada 31 Desember 2012.

Penambahan cuti bersama ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Lakosono. Pertimbangan penambahan satu hari cuti bersama ini bertepatan dengan tanggal merah tahun baru 1 Januari 2013. Pemerintah menetapkan 31 Desember sebagai cuti bersama karena kecepit antara dua tanggal merah, yaitu Minggu 30 Desember 2012 dengan 1 Januari 2013.

"Diharapkan dengan penambahan citu bersama ini, ada efisiensi dan efektifiktas dalam pemanfaatn hari kerja. Hari libur, dan cuti bersama," ujar menteri asal Partai Golkar itu.

Aturan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang perubahan atas keputusan bersama Menag, Menakertrans, dan Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2011: 04/MEN/VII/2011, SKB /03/M.PAN-RB/ 2011 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2012.

Agung juga menjelaskan, penambahan cuti bersama ini berpotensi memberikan kontribusi terhadap kunjungan wisata. Potensi ini merujuk pada evaluasi 2011, dimana ada peningkatan pemasukan wisata setiap kali cuti bersama. (wan)
 
Daftar cuti bersama 2012:
1. 18 Mei 2012 cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
2. 21-22 Agustus 2012 cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
3. 16 November cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
4. 24 Desember 2012, cuti bersama hari raya Natal
5. 31 Desember 2012 cuti bersama Tahun Baru Masehi 2013


BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Status Anas, Pimpinan KPK Berdebat Sengit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler