jpnn.com - JAKARTA - PNS guru dan dosen siap-siap tersenyum getir menyambut penetapan cuti bersama 2014. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-BR) menetapkan, cuti bersama 2014 dikecualikan untuk PNS guru dan dosen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 13/2013 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama 2014. Surat itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri PAN-RB tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2014.
Dalam SKB tiga menteri itu, ditetapkan selama 2014 ada 14 hari libur nasional dan empat hari libur cuti bersama. Keempat hari libur cuti bersama itu jatuh pada 30 Juli " 1 Agustus dalam rangka hari raya Idul Fitri 1435 Hijriyah dan pada 26 Desember dalam rangka menyambut hari raya Natal.
Di butir ketiga surat edaran tertanggal 7 Oktober itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan cuti bersama sebagaimana diatur dalam SKB tiga menteri tadi dikecualikan untuk PNS guru dan dosen. Alasan pengecualian ini adalah, mereka telah mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang lain. Yakni pada pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) 24/1976 tentang Cuti PNS.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ibnu Hamad mengatakan baru kemarin mendapatkan salinan surat edaran tentang cuti bersama itu. "Selaku lembaga negara, Kemendikbud mematuhi ketentuan dalam surat edaran dari Menteri PAN-RB tadi," katanya kemarin.
Ibnu mengatakan seluruh PNS dosen merupakan pegawai Kemendikbud yang ditugaskan di kampus negeri. Untuk itu surat edaran tadi sangat bersinggungan erat dengan kepentingan Kemendikbud. Setelah membaca detail butir-butir surat edaran itu, Ibnu mengatakan pengecualian cuti bersama untuk PNS dosen otomatis berdampak pada aktivitas kampus.
"Jadi saya tegaskan aktivitas kampusnya juga tidak libur. Mahasiswa tetap menjalankan perkuliahan, karena itu tadi PNS dosen tidak mendapatkan cuti bersama," katanya. Guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, dalam waktu dekat Kemendikbud akan meneruskan ketentuan surat edaran ini ke seluruh kampus negeri.
BACA JUGA: Anggaran Universitas Andalas Terancam
"Rasanya kampus swasta juga akan mengikuti surat edaran itu (tidak mengambil cuti bersama, red)," tandasnya.
Sementara untuk PNS guru, Ibnu mengatakan secara sistem kepegawaian bukan PNS Kemendikbud. Hampir seluruh PNS guru merupakan pegawai dari pemerintah kota atau kabupaten.
BACA JUGA: Revisi PP Guru Hanya Timbulkan Kekacauan
"Kemendikbud juga berharap pemerintah kabupaten dan kota menyesuaikan tentang kebijakan cuti libur bersama ini," katanya. Ibnu menegaskan sekolah-sekolah di daerah juga tidak diliburkan saat cuti bersama, karena pada PNS gurunya tidak diperbolehkan mengambil cuti bersama.
"Intinya saat cuti bersama seluruh aktivitas pembelajaran di kampus maupun sekolah berjalan normal seperti hari-hari biasa," paparnya. Sebab menurut Ibnu, ketentuan libur cuti PNS guru dan dosen sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP 24/1976 tentang cuti PNS. (wan/ca)
BACA JUGA: Ancam Kebebasan Guru, Tolak Revisi PP 74/2008
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Terpaksa Nyambi jadi Juru Parkir
Redaktur : Tim Redaksi