jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Suparman menilai pemaksaan pasal 44 dalam revisi PP 74/2008 tentang Guru berpotensi menimbulkan kekacauan antar-organisasi guru di tanah air karena diduga sebagai pesanan pihak tertentu.
Menurutnya, potensi itu terjadi lantaran ada beberapa pejabat BPSDM-PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan) Kemdikbud yang menjadi pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
BACA JUGA: Ancam Kebebasan Guru, Tolak Revisi PP 74/2008
"Ada pejabat (BPSDM-PMP) yang pernah dan bahkan masih menjadi pengurus PGRI. Sehingga kami menduga kuat bahwa draft revisi PP 74/2008 khususnya pasal 44 yang mengambil aturan pembentukan partai politik mengarah pada kepentingan organisasi guru tertentu," kata Suparman, Rabu (9/10) di Jakarta.
Suparman juga meminta pemerintah seharusnya menegakkan aturan dan tidak menutup mata ketika pengurus PGRI pusat dan daerah di dominasi oleh orang-orang yang bukan guru. Karena, dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 ayat (13) dengan jelas menyebutkan bahwa Organisasi profesi guru didirikan dan diurus oleh guru.
BACA JUGA: Guru Honorer Terpaksa Nyambi jadi Juru Parkir
"Tetapi pada praktiknya, banyak birokrat, mantan birokrat dan bahkan politisi mengurus organisasi guru. Pemerintah seharusnya menegakkan aturan secara tegas, bukan melakukan pembiaran secara terus menerus," ujar Suparman.
Menurutnya, ketika para birokrat menjadi pengurus organisasi guru, maka yang terjadi adalah konflik kepentingan dan di berbagai daerah malah menghambat kebebasan berorganisasi bagi guru karena ketakutan mengalami intimidasi.
BACA JUGA: GTT Tuntut Gaji Sesuai UMK
"Harusnya sebelum mengatur organisasi profesi guru, Kemendikbud menegakan dulu aturan bahwa organisasi guru harus diurus oleh guru, bukan mantan guru, apalagi birokrat dan politisi,” tegasnya.
Sementara itu Presidium FSGI, Guntur Ismail mengatakan bila pemerintah memaksakan draft terakhir pasal 44 Revisi PP No 74 Tahun 2008 yang mengatur pembatasan jumlah kepengurusan dan keanggotaan organisasi profesi guru Indonesia, maka dugaan pasal tersebut merupakan 'pesanan' pihak tertentu semakin menguat.
“Pesanan yang dipaksakan ini akan mengancam perdamaian antar organisasi guru di Indonesia. Pasal revisian ini dipastikan akan menimbulkan kekacauan dalam negeri, menghambat saluran aspirasi, hujan protes dan aksi demo akan terjadi." tambah Guntur Ismail meminta Kemdikbud menggunakan pertimbangan hukum, rasionalitas dan hati nurani dalam memutuskan revisi PP Guru tersebut.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Unas SD Tetap Ditiadakan
Redaktur : Tim Redaksi