Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, PNS & PPPK Manfaatkan Waktu untuk Mudik

Rabu, 29 Maret 2023 – 20:45 WIB
Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, PNS & PPPK Manfaatkan Waktu untuk Mudik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cuti bersama Idulfitri bertambah nenjadi lima hari. Para aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun bisa memanfaatkan waktu liburnya untuk mudik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah resmi mengubah cuti bersama idulfitri 1444 Hijriah, yang sebelumnya ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April.

BACA JUGA: Cuti Bersama Idulfitri Berubah, Catat Tanggalnya

Pemerintah juta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April, sehingga totalnya lima hari.

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama lebaran kali ini, kata MenPAN-RB Azwar Anas untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).

BACA JUGA: Pesan MenPAN-RB untuk PNS & PPPK soal Libur Nasional Plus Cuti Bersama 2023

“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya ASN bersama keluarga di kampung halaman.” ujar Azwar Anas di Jakarta, Rabu (29/3).

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu, perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023.

BACA JUGA: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berjumlah 24, Ini Perinciannya 

Dalam suratnya tersebut, Menhub mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden Jokowi dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, oleh MenPAN-RB Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023 yang dihadiri wakil-wakil dari KemenPAN-RB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI.

Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini.

Terkait dengan cuti bersama  PNS dan PPPK untuk hari raya Idulfitri 1444 H telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023 dan 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler