Pesan MenPAN-RB untuk PNS & PPPK soal Libur Nasional Plus Cuti Bersama 2023

Selasa, 11 Oktober 2022 – 22:56 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Tahun depan jumlah libur nasional dan cuti bersama cukup banyak. Totalnya 24 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2023 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)..

BACA JUGA: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berjumlah 24, Ini Perinciannya 

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

BACA JUGA: Hari Terakhir Cuti Bersama Idulfitri, Begini Kegiatan Maruf Amin dan Istri

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu, cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menko PMK Muhadjir.

Penetapan ini lanjutnya sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

BACA JUGA: Honorer Berharap Kado Hari Guru Terindah dari MenPAN-RB Azwar Anas, Apakah Itu?

Sementara itu, MenPAN-RB Azwar Anas pun memberikan pesan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, bisa mengatur penugasan PNS maupun PPPK pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

"Para pejabat pembina kepegawaian (PPK), pimpinan unit instansi layanan publik, harus mengatur dengan baik soal libur dan cuti bersama ini. Jangan sampai terjadi kekosongan di instansi layanan publik," tegas Menteri Azwar Anas.

Adapun  libur nasional 2023 adalah:

1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5. 7 April : Wafat Isa Al Masih

6. 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

7. 1 Mei : Hari Buruh Internasional

8. 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

9. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

10. 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

11. 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

12. 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2023 adalah:

1. 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

4. 2 Juni : Hari Raya Waisak

5. 26 Desember : Hari Raya Natal. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler