jpnn.com, TEGAL - Pemerintah memutuskan menambah jadwal cuti bersama Lebaran 2018 selama tiga hari. Penambahan dilakukan dua hari sebelum dan satu hari sesudah jadwal cuti Lebaran sebelumnya.
Penambahan jadwal cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan .
BACA JUGA: Aturan Baru: PNS Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran
Namun, keputusan cuti bersama Lebaran yang ditambah itu ternyata membuat pengusaha kerepotan. Hal itu seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Tegal Kusdianingsih.
Menurut dia, Kadin belum membahas soal penambahan jadwal cuti bersama ini. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, jadwal cuti bersama yang panjang cukup merepotkan pengusaha, terutama pengusaha hotel seperti dirinya.
BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran Ditambah, Ini Rincian Hari Libur 2018
Sebab, hotel tidak mungkin libur beroperasi. Di sisi lain, pekerja tidak mungkin cuti secara bersamaan agar hotel tetap beroperasi.
“Agak repot, hotel kan tidak ada liburnya,” kata Kusdianingsih. Meski demikian, lanjut dia, dalam waktu dekat Kadin akan membahas persoalan ini lebih lanjut.
BACA JUGA: Keren, Perusahaan ini Kasih Cuti Hamil 6 Bulan
Salah satu alasan pemerintah menambah jadwal cuti bersama adalah untuk mengurai arus mudik. Dalam lampiran SKB disebutkan, jadwal cuti bersama ditambah, sehingga menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi di Kantor BKP2D, Jalan Ki Gede Sebayu, Kamis (19/4) menyampaikan, d engan ditambahnya jadwal cuti bersama , diharapkan bisa bermanfaat untuk melakukan silaturahmi dengan keluarga.
BKP2D berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memanfaatkan jadwal cuti bersama tersebut dengan seefektif mungkin. Setelah kembali masuk kerja, ASN agar menjalankan tugas pelayanan secara aktif.
Apabila terjadi pelanggaran , ASN bisa di kenakan sanksi disiplin p egawai sesuai P eraturan P emerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemerintah tidak mentolerir alasan apapun ketika seorang ASN tidak masuk kerja saat cuti habis. Kecuali sakit atau hal lain dengan surat keterangan dari dokter,” ujar Irkar. (nam /fat)
Redaktur & Reporter : Soetomo