jpnn.com, JAKARTA - Cuti bersama lebaran 2018 ditambah tiga hari, setelah revisi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang cuti bersama dan libur nasional diteken, Rabu (18/4).
”Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik lebaran. Sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” kata Menko PMK Puan Maharani dalam konferensi pers seusai rapat.
BACA JUGA: Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran Tambahan
Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga ikut hadir. Sebab tidak bisa dipungkiri jika Kemenhub terlibat dalam mengatur lalu lintas.
Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya empat hari berubah menjadi 7 tujuh hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari.
BACA JUGA: Tambahan Cuti Bersama Lebaran Dibahas Lintas Kementerian
Dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ditemui dalam acara yang sama berharap dengan keputusan penambahan cuti bersama pada libur Idul Fitri akan dapat mengurai arus lalu lintas baik arus mudik maupun arus balik tahun ini.
BACA JUGA: Ada Cuti Tahunan Tambahan untuk PNS, Ini Syaratnya
”Pengaturan ini membuat libur lebih tenang. Melengkapi keputusan itu saudara-saudara kita bisa libur atau pulang sejak Sabtu atau Minggu (9-10 Juni). Ini harapannya arus lalu lintas akan lebih terurai dengan banyak hari libur,” tutur Budi.
Dengan jumlah hari libur yang semakin panjang, maka arus mudik ini akan tersebar ke beberapa hari dan tidak menumpuk hanya di dua hari sebelum lebaran seperti tahun yang lalu. (lyn/tau)
Revisi Rincian Hari Libur Nasional 2018 :
1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari Jumát Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret Jum’at Wafat Isa Al Masih
14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Jumát Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Jumát-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Jumát Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Selasa Hari Raya Natal
Revisi Rincian Cuti Bersama 2018:
11, 12, 13, 14, dan 18, 19, dan 20 Juni Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah
24 Desember Hari Raya Natal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Lebaran 2018: Muncul Opsi Tambah Cuti Bersama
Redaktur & Reporter : Soetomo