TEGAL - Pemerintah Pusat menetapkan tanggal 5, 6 dan 7 Agustus sebagai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1434 H. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tegal.
Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengambil kebijakan, cuti bersama Lebaran Idul Fitri diundur dua hari. Artinya pegawai pemkot baru memulai cuti bersama sehari sebelum lebaran atau tanggal 7 Agustus.
Pernyataan itu ditegaskan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya saat ditemui usai memimpin rapat di ruang rapat lantai 1 Setda Kota tegal kemarin. Dia mengatakan, pemerintah pusat memberlakukan cuti bersama mulai tanggal 5-7 Agustus dan kembali masuk pada Senin (12/8).
Hal itu dilakukan lantaran pegawai pusat berasal dari berbagai daerah. Sehingga menjelang lebaran, mereka harus mudik ke kampung halaman masing-masing.
Sementara di daerah, pegawai sebagian besar orang daerah. Dengan begitu akan lebih penting libur paska lebaran ketimbang sebelumnya. Karena itulah pemkot mengambil kebijakan mengundur waktu pelaksanaan cuti bersama.
"Jadi PNS pemkot libur cuti bersama dimulai tanggal 7 Agustus dan baru kembali masuk pada Rabu (14/8). Jelasnya libur mulai tanggal 7-13 Agustus," tegasnya.
Kebijakan tersebut, sambung Ikmal, diambil untuk mengantisipasi adanya pegawai yang menambah cuti paska lebaran atau datang terlambat pada hari pertama masuk.
"Dengan kebijakan ini, nanti tidak ada alasan lagi PNS molor liburnya. Karena sudah diberi waktu libur lebih panjang paska lebaran."
Kendati pelaksanaan cuti lebaran diundur dua hari. Namun secara perhitungan, jumlah hari liburnya sama dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Tidak ada pengurangan ataupun penambahan hari.
Ikmal menyatakan, kebijakan ini akan diberitahukan kepada seluruh PNS dilingkungan pemkot dengan surat edaran. Dia berharap semua pegawainya dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.
"Jadi pelayanan pemerintah atau PNS masih berangkat hingga tanggal 6 Agustus," pungkasnya.
Sementara seorang PNS dilingkungan Balai Kota Tegal Tomi menuturkan, belum mengetahui adanya rencana pemkot menguncur cuti bersama lebaran. "Kalau pun ada pengunduran cuti tidak masalah. Justru akan lebih enak, kerena libur setelah lebarannya lebih panjang," ujarnya.
Hal sama diungkapkan PSN pemkot Tegal lainnya Ade Kusuma. Menurutnya kabar mundurnya cuti cukup mengagetkan. Karena sampai detik ini belum ada surat edaran atau pemberitahuan dari pimpinan.
"Sebagai pegawai harus siap melakukan kebijakan pimpinan. Kalau memang benar mundur, berarti jadual bersama keluarga harus diubah sejak sekarang. Sehingga nantinya bisa berlangsung lancar tanpa kendala," tuturnya. (adi)
Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengambil kebijakan, cuti bersama Lebaran Idul Fitri diundur dua hari. Artinya pegawai pemkot baru memulai cuti bersama sehari sebelum lebaran atau tanggal 7 Agustus.
Pernyataan itu ditegaskan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya saat ditemui usai memimpin rapat di ruang rapat lantai 1 Setda Kota tegal kemarin. Dia mengatakan, pemerintah pusat memberlakukan cuti bersama mulai tanggal 5-7 Agustus dan kembali masuk pada Senin (12/8).
Hal itu dilakukan lantaran pegawai pusat berasal dari berbagai daerah. Sehingga menjelang lebaran, mereka harus mudik ke kampung halaman masing-masing.
Sementara di daerah, pegawai sebagian besar orang daerah. Dengan begitu akan lebih penting libur paska lebaran ketimbang sebelumnya. Karena itulah pemkot mengambil kebijakan mengundur waktu pelaksanaan cuti bersama.
"Jadi PNS pemkot libur cuti bersama dimulai tanggal 7 Agustus dan baru kembali masuk pada Rabu (14/8). Jelasnya libur mulai tanggal 7-13 Agustus," tegasnya.
Kebijakan tersebut, sambung Ikmal, diambil untuk mengantisipasi adanya pegawai yang menambah cuti paska lebaran atau datang terlambat pada hari pertama masuk.
"Dengan kebijakan ini, nanti tidak ada alasan lagi PNS molor liburnya. Karena sudah diberi waktu libur lebih panjang paska lebaran."
Kendati pelaksanaan cuti lebaran diundur dua hari. Namun secara perhitungan, jumlah hari liburnya sama dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Tidak ada pengurangan ataupun penambahan hari.
Ikmal menyatakan, kebijakan ini akan diberitahukan kepada seluruh PNS dilingkungan pemkot dengan surat edaran. Dia berharap semua pegawainya dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.
"Jadi pelayanan pemerintah atau PNS masih berangkat hingga tanggal 6 Agustus," pungkasnya.
Sementara seorang PNS dilingkungan Balai Kota Tegal Tomi menuturkan, belum mengetahui adanya rencana pemkot menguncur cuti bersama lebaran. "Kalau pun ada pengunduran cuti tidak masalah. Justru akan lebih enak, kerena libur setelah lebarannya lebih panjang," ujarnya.
Hal sama diungkapkan PSN pemkot Tegal lainnya Ade Kusuma. Menurutnya kabar mundurnya cuti cukup mengagetkan. Karena sampai detik ini belum ada surat edaran atau pemberitahuan dari pimpinan.
"Sebagai pegawai harus siap melakukan kebijakan pimpinan. Kalau memang benar mundur, berarti jadual bersama keluarga harus diubah sejak sekarang. Sehingga nantinya bisa berlangsung lancar tanpa kendala," tuturnya. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan Daging Lebaran Aman
Redaktur : Tim Redaksi