jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama lebaran sesuai surat keputusan bersama tiga menteri yaitu menteri agama, menteri tenaga kerja, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam SKB tersebut tersebut ditetapkan cuti bersama hanya dilaksanakan pada 3-7 Juni 2019.
BACA JUGA: Laga Persebaya vs MU di Piala Indonesia Usai Lebaran
"Jadi sesuai SKB, cuti bersama hanya tiga hari. Yaitu 3 sampai 7 Juni 2019," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam pesan elektroniknya, Kamis (9/5).
Mengenai cuti bersama untuk PNS, lanjutnya, menunggu keputusan presiden. Apakah akan ditambah seperti beberapa tahun ini atau tidak.
BACA JUGA: 8 SPBU di Jalur Tol Surabaya - Ngawi Bakal Nyamankan Pemudik
Penambahan cuti ini kata Ridwan untuk mengurangi tingkat kemacetan saat mudik lebaran.
"Kepala BKN tadi saya konfirmasi. Beliau hanya menyebut masuk kerja kembali pada 10 Juni 2019," kata Ridwan.
BACA JUGA: Dikaji, Ganjil Genap Diterapkan di Pelabuhan Penyeberangan Merak - Bakaheuni
Dia pun meminta seluruh PNS untuk bersabar menunggu Keppres soal pengaturan cuti bersama. PNS diminta jangan dulu melakukan booking tiket atau lainnya sebelum ada Keppres.
"Mari tunggu pengaturan cuti bersama untuk PNS dalam Keppres," tutupnya. (esy/jpnn)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Rakor Angkutan Lebaran di Jateng, ini Strategi yang Ditawarkan Menhub
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad