jpnn.com, JAKARTA - Cuti bersama dan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, berpotensi terjadi mobilisasi masyarakat ke berbagai lokasi wisata.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar momentum ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif COVID-19.
BACA JUGA: Jelang Libur Panjang, Wakapolri Pantau Kesiapan Pengamanan di Pelabuhan Merak
"Besok itu cuti bersama. Masyarakat sebaiknya teliti atas beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (27/10).
SKB resmi yang dijadikan acuan cuti bersama dan libur nasional 2020 adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020.
BACA JUGA: Ini Panduan Satgas Covid-19 ke Masyarakat Jelang Libur Panjang
Atmaji menerangkan, dalam SKB tersebut, pada 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan, 29 Oktober 2020 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. SKB tersebut ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
BACA JUGA: Teringat Momen Dipisahkan dengan Anak, Tamara Bleszynski: Karma Menantimu
"Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020," tegas Atmaji.
Dia mengingatkan, para ASN untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama kegiatan libur panjang dan cuti bersama. Apalagi presiden sudah memberikan warning jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus COVID-19.
Namun, untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak pada rentang waktu tersebut, diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan menghindari kerumunan. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad