Cuti Bersama Natal dan Idulfitri Hanya 2 Hari

Selasa, 01 Desember 2020 – 21:18 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur hari raya Idulfitri tahun 2020.

Ketetapan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11). 

BACA JUGA: Cuti Bersama Akhir Tahun Dipotong Pemerintah, Tak Akan Diganti

Adapun liburnya terdapat perubahan dari surat keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun sebelumnya.

Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama natal.

BACA JUGA: Pasukan Khusus Kostrad dan Marinir Tiba di Palu, Siap Gulung Kelompok Mujahidin Indonesia Timur

Sedangkan 31 Desember sebagai cuti bersama Idulfitri.

Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu  28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa. 

BACA JUGA: Keren! Bakal Ada Cuti Bersalin Nih Bagi Pesepakbola

Lebih lanjut, kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri yaitu MenPAN-RB sebab terkait cuti bersama aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menteri Agama karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme.

Dimulai dari rapat tingkat menteri (RTM) untuk menyusun surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Lalu dilaporkan kepada presiden untuk diputuskan dan dibuat keputusan presiden (Keppres).

"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya kami sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Libur akan ditambah pengganti Idulfitri,” tutur Muhadjir, Selasa (1/12).

Lanjut dikatakan, dengan adanya keputusan bersama ini, cuti bersama tetap dilaksanakan hanya harus disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Di samping terus menjaga kesiapsiagaan dan bagi kepala daerah agar benar-benar menyiapkan layanan kesehatan selama masa libur panjang akhir tahun nanti.

Presiden memberi arahan agar hari libur akhir tahun 2020 dipertimbangkan kembali dan tidak terlalu panjang.

Hal itu guna mengendalikan mobilitas masyarakat ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler